• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi II DPR: PPPK Tidak Boleh Diberhentikan karena Keterbatasan Fiskal Daerah

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 8 Juni 2026 - 19:01
in Nasional
Rifqinizamy-Karsayuda

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, dalam Rapat Kerja, RDP, dan RDPU Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB, Mendagri, sejumlah Gubernur, serta perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Munchen/Karisma

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi II DPR RI menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah atau penerapan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penegasan tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, sejumlah gubernur, serta perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

BacaJuga:

Membuka Ruang Belakang Sejarah Indonesia Melalui Laku Spiritual Pak Harto

Soroti Tingginya Ketidaklulusan Uji Kompetensi Dokter, Komisi IX Minta Evaluasi Menyeluruh Pendidikan Kedokteran

Krisis Hutan Nasional, Komisi IV Dorong Percepatan RUU Kehutanan

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa perlindungan terhadap PPPK harus menjadi komitmen bersama pemerintah pusat dan daerah.

“Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah,” ujar Rifqinizamy.

Politikus Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan, Komisi II juga meminta Kementerian PANRB untuk mengoordinasikan percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi ASN, termasuk PPPK.

Selain itu, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai tanpa mengganggu pelayanan publik.

Dalam rapat tersebut, Komisi II juga mendukung kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan terkait penerapan masa transisi kebijakan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurut Komisi II, masa transisi tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang penyesuaian dalam mengelola struktur anggaran tanpa harus mengorbankan keberlangsungan tenaga kerja yang telah diangkat secara resmi.

Lebih lanjut, DPR meminta Kemendagri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penyesuaian persentase belanja pegawai daerah sebagaimana diamanatkan Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai daerah akibat kebijakan fiskal tersebut.

“Karena kita tidak mengharapkan ada opsi untuk pemberhentian pegawai,” tegas Tito.

Melalui langkah tersebut, DPR dan pemerintah berharap proses penataan tenaga non-ASN dapat berjalan dengan baik sekaligus memberikan kepastian status dan perlindungan bagi para PPPK di seluruh Indonesia tanpa membebani kemampuan fiskal daerah secara berlebihan.(dil)

Tags: DPR RIKomisi IIPPPK

Berita Terkait.

Bambang-Wiwoho
Nasional

Membuka Ruang Belakang Sejarah Indonesia Melalui Laku Spiritual Pak Harto

Senin, 8 Juni 2026 - 18:40
Irma-Suryani
Nasional

Soroti Tingginya Ketidaklulusan Uji Kompetensi Dokter, Komisi IX Minta Evaluasi Menyeluruh Pendidikan Kedokteran

Senin, 8 Juni 2026 - 18:00
Siti-Hediati-Hariyadi
Nasional

Krisis Hutan Nasional, Komisi IV Dorong Percepatan RUU Kehutanan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:47
Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M 7,7: Warga Pesisir Sulawesi Diminta Mengungsi
Nasional

Peringati WOD & Coral Triangle Day 2026, KKP Perkuat Aksi Kolaborasi Lindungi Laut

Senin, 8 Juni 2026 - 12:45
Abdul-Mu'ti
Nasional

Ingatkan Ancaman Krisis Lingkungan semakin Nyata, Mendikdasmen: Ini Lakukan Sejak Dini

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:42
Kereta-Api
Nasional

Libur Aman Dimulai dari Disiplin di Perlintasan Sebidang, KAI Tutup 118 Lokasi Prioritas

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:22

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2225 shares
    Share 890 Tweet 556
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1305 shares
    Share 522 Tweet 326
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.