INDOPOSCO.ID – Komisi II DPR RI menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah atau penerapan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penegasan tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, sejumlah gubernur, serta perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa perlindungan terhadap PPPK harus menjadi komitmen bersama pemerintah pusat dan daerah.
“Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah,” ujar Rifqinizamy.
Politikus Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan, Komisi II juga meminta Kementerian PANRB untuk mengoordinasikan percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi ASN, termasuk PPPK.
Selain itu, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai tanpa mengganggu pelayanan publik.
Dalam rapat tersebut, Komisi II juga mendukung kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan terkait penerapan masa transisi kebijakan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurut Komisi II, masa transisi tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang penyesuaian dalam mengelola struktur anggaran tanpa harus mengorbankan keberlangsungan tenaga kerja yang telah diangkat secara resmi.
Lebih lanjut, DPR meminta Kemendagri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penyesuaian persentase belanja pegawai daerah sebagaimana diamanatkan Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai daerah akibat kebijakan fiskal tersebut.
“Karena kita tidak mengharapkan ada opsi untuk pemberhentian pegawai,” tegas Tito.
Melalui langkah tersebut, DPR dan pemerintah berharap proses penataan tenaga non-ASN dapat berjalan dengan baik sekaligus memberikan kepastian status dan perlindungan bagi para PPPK di seluruh Indonesia tanpa membebani kemampuan fiskal daerah secara berlebihan.(dil)










