INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Hal itu dilakukan dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta dan berlangsung selama 2 bulan, mulai 1 Juni – 31 Agustus 2026.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Fraksi August Hamonangan mengajak, masyarakat memanfaatkan pemutihan tersebut untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang bebas dari denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Kebijakan ini bisa meringankan beban masyarakat yang tengah menghadapi tantangan-tantangan ekonomi. Tapi, juga mendorong para warga membayar pajak kendaraan bermotornya,” kata August dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Oleh karena itu, ia meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menyebarluaskan informasi tersebut secara masif agar dipahami oleh sebanyak mungkin pemilik kendaraan bermotor.
“Dan saya juga mengajak warga untuk segera membayar pajak kendaraan bermotornya dalam momen yang terbatas ini,” tutur August.
Kebijakan pemutihan itu diharapkan dapat berjalan dengan efektif. Jika pelaksanaannya lancar, ia menyarankan agar pemberlakuan pemutihannya diteruskan sampai dengan akhir tahun 2026 mendatang.
“Kalau kebijakannya efektif, maka Jakarta akan mendapatkan tambahan pemasukan secara cepat untuk menambal kekurangan-kekurangan dalam rancangan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun ini,” ucap politikus PSI itu.
Aliran dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan warga Jakarta. Contohnya, yang berkaitan dengan ini adalah kondisi jalanan.
“Kita melihat bagaimana di banyak tempat jalanannya sudah berlubang, bahkan kemarin ada yang ambles di Lenteng Agung. Untuk melakukan perbaikan-perbaikannya diperlukan anggaran yang tidak sedikit,” imbuh August.(dan)












