• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Tarif PPh Final UMKM Tidak Berubah, Begini Penjelasan Menteri Maman

Nasuha Editor Nasuha
Rabu, 3 Juni 2026 - 23:01
in Ekonomi
Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan tarif PPh Final UMKM tetap 0,5 persen. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memperkuat kepastian dan keberlanjutan usaha bagi pengusaha UMKM. Foto: Dok. Kementerian UMKM

Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan tarif PPh Final UMKM tetap 0,5 persen. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memperkuat kepastian dan keberlanjutan usaha bagi pengusaha UMKM. Foto: Dok. Kementerian UMKM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM tetap sebesar 0,5 persen dan tidak mengalami kenaikan. Hal ini sesuai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026 sebagai penyempurnaan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.

“Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen. Yang membedakan, jika sebelumnya ada batasan waktu pemanfaatan fasilitas tersebut, kini tidak lagi dibatasi,” ujar Maman di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

BacaJuga:

Program Beasiswa Ini Perluas Akses Pendidikan Tinggi Anak Kurang Mampu

UMKM Binaan Pertamina Lestarikan Budaya hingga Berdayakan Perajin Lokal

Pertamina Genjot Pasokan BBM, SPBU Modular hingga Layanan Tambahan Disiapkan

PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur bahwa fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen diberikan kepada Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, dan koperasi yang berusia paling lama empat tahun pajak dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Pada aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas PPh Final UMKM juga dapat dimanfaatkan oleh CV, firma, PT non-perorangan, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, menurut Menteri Maman, ketentuan tersebut dalam praktiknya kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang memecah usaha menjadi beberapa badan usaha kecil untuk memperoleh fasilitas perpajakan yang seharusnya diperuntukkan bagi UMKM.

“Belajar dari pengalaman, banyak pihak memanfaatkan aturan ini padahal tidak berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM. Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak. Ini tidak adil. Usaha dengan omzet besar tidak seharusnya menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar,” katanya.

Melalui ketentuan baru tersebut, fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen diprioritaskan bagi pelaku usaha yang benar-benar memenuhi kriteria UMKM. Sementara itu, CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes akan dikenakan tarif pajak normal sebesar 22 persen.

Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi bagi badan usaha yang saat ini masih memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan ketentuan lama. Mereka tetap dapat menggunakan tarif 0,5 persen hingga masa berlaku fasilitas tersebut berakhir sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya.

“Tetap dibuka ruang transisi agar ada waktu untuk melakukan penyesuaian administratif. Pemerintah tidak serta-merta memberlakukan aturan baru tanpa memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk bersiap. Terkait implementasi masa transisi, hal tersebut menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Menteri Maman.

Lebih lanjut, Menteri Maman menjelaskan bahwa badan usaha seperti CV, firma, dan PT non-perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap memperoleh kemudahan perpajakan berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal sehingga efektif hanya membayar PPh sebesar 11 persen.

Selain itu, pemerintah juga tetap memberikan perlindungan bagi usaha mikro dan kecil yang dijalankan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak atau berlaku tarif efektif 0 persen.

Menteri Maman menambahkan salah satu terobosan penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah pemberian kepastian jangka panjang bagi UMKM. Jika sebelumnya tarif PPh Final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, kini fasilitas tersebut dapat digunakan secara berkelanjutan selama persyaratan tetap terpenuhi.

Sebelumnya, PP Nomor 55 Tahun 2022 membatasi penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen selama tujuh tahun sejak Wajib Pajak terdaftar. Melalui regulasi baru, pembatasan waktu tersebut dihapus untuk memberikan kepastian usaha yang lebih kuat bagi UMKM.

“Petunjuk Presiden sangat jelas, yaitu menghadirkan kemudahan perpajakan yang bersifat permanen agar UMKM memiliki kepastian dan jaminan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang,” kata Menteri Maman.

Selain mendorong keadilan perpajakan, PP Nomor 20 Tahun 2026 memperkuat tata kelola usaha yang sehat dan berintegritas. Regulasi ini menegaskan bahwa seluruh pengeluaran yang berasal dari tindakan melawan hukum, termasuk suap, gratifikasi, dan korupsi, tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

Menteri Maman menegaskan Kementerian UMKM akan terus mengawal implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 melalui berbagai program edukasi, pendampingan, serta peningkatan kapasitas usaha, khususnya dalam aspek pembukuan dan administrasi perpajakan.

“Pemerintah akan terus mendampingi UMKM agar mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sekaligus memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan. Jika terdapat kendala, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal Direktorat Jenderal Pajak maupun melalui platform SAPA UMKM yang sedang kami siapkan,” kata Menteri Maman. (srv)

Tags: 5 PersenBerubahMamanmenteripphTarifTidakUMKM

Berita Terkait.

Program Beasiswa Ini Perluas Akses Pendidikan Tinggi Anak Kurang Mampu
Ekonomi

Program Beasiswa Ini Perluas Akses Pendidikan Tinggi Anak Kurang Mampu

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:24
UMKM Binaan Pertamina Lestarikan Budaya hingga Berdayakan Perajin Lokal
Ekonomi

UMKM Binaan Pertamina Lestarikan Budaya hingga Berdayakan Perajin Lokal

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:22
FinFest 2026 Raup Antusiasme Warga, Bank Jakarta Hadirkan Layanan Finansial dan Kesehatan
Ekonomi

Pertamina Genjot Pasokan BBM, SPBU Modular hingga Layanan Tambahan Disiapkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 03:27
FinFest 2026 Raup Antusiasme Warga, Bank Jakarta Hadirkan Layanan Finansial dan Kesehatan
Ekonomi

FinFest 2026 Raup Antusiasme Warga, Bank Jakarta Hadirkan Layanan Finansial dan Kesehatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:21
generali
Ekonomi

Literasi Asuransi Masih 45,45 Persen, Generali Indonesia Perluas Jangkauan Edukasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:13
utojo
Ekonomi

PHE Bidik Indonesia Jadi Hub CCS Asia, Dorong Dekarbonisasi Lintas Negara

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:12

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    1342 shares
    Share 537 Tweet 336
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    767 shares
    Share 307 Tweet 192
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.