INDOPOSCO.ID – Komisi XI DPR RI menyoroti dampak kebijakan konsolidasi perbankan nasional dalam implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). DPR mengingatkan agar proses konsolidasi tidak semata-mata berorientasi pada penguatan modal, tetapi juga memperhatikan karakteristik, fungsi, dan peran masing-masing kelompok perbankan dalam ekosistem keuangan nasional.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan kebijakan konsolidasi perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan dampak yang justru mengurangi keberagaman dan peran strategis lembaga perbankan tertentu, terutama bank-bank daerah dan bank skala kecil.
“Konsolidasi perbankan tidak bisa hanya diukur dari aspek permodalan. Karakteristik dan peran masing-masing kelompok perbankan juga perlu menjadi perhatian,” ujar Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) P2SK Komisi XI DPR RI bersama Perbanas, Himbara, Perbarindo, dan Asbanda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa sektor perbankan Indonesia memiliki struktur yang beragam. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), misalnya, memiliki fungsi dan model bisnis yang berbeda dibandingkan bank-bank nasional berskala besar.
Karena itu, menurutnya, implementasi UU P2SK harus mampu mengakomodasi kebutuhan seluruh segmen industri perbankan agar proses penguatan sektor keuangan berjalan secara inklusif dan berkelanjutan.
Misbakhun menegaskan bahwa DPR membutuhkan masukan langsung dari para pelaku industri guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai dampak konsolidasi terhadap stabilitas sistem keuangan maupun layanan kepada masyarakat.
“Setiap kelompok perbankan memiliki tantangan dan karakteristik yang berbeda. Karena itu, kami ingin memastikan kebijakan yang diterapkan tidak mengabaikan peran strategis mereka dalam mendukung perekonomian daerah maupun nasional,” katanya.
Menurutnya, konsolidasi perbankan pada dasarnya merupakan bagian dari dinamika alami industri yang terus berkembang. Persaingan usaha, tuntutan efisiensi, serta kebutuhan penguatan modal telah mendorong sejumlah bank melakukan konsolidasi secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir.
Selain isu konsolidasi, Komisi XI juga menyoroti dampak percepatan digitalisasi terhadap industri perbankan. Transformasi digital dinilai telah mengubah lanskap layanan keuangan secara signifikan dan menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing industri.
Namun, Misbakhun mengingatkan bahwa kemampuan beradaptasi terhadap digitalisasi tidak merata di seluruh sektor perbankan. Bank-bank besar umumnya memiliki sumber daya dan investasi teknologi yang lebih kuat, sementara sebagian bank skala kecil masih menghadapi keterbatasan dalam mengembangkan layanan digital.
“Digitalisasi perbankan berkembang sangat cepat. Bank-bank besar memiliki kapasitas yang lebih kuat untuk bertransformasi, sementara sebagian bank yang lebih kecil masih menghadapi tantangan dari sisi teknologi, investasi, dan kesiapan infrastruktur,” ujarnya.
Karena itu, DPR menilai implementasi UU P2SK perlu memperhatikan keseimbangan antara penguatan industri, transformasi digital, dan keberlangsungan peran berbagai kelompok perbankan agar sektor keuangan nasional dapat tumbuh secara sehat dan inklusif.
Melalui pengawasan terhadap pelaksanaan UU P2SK, Komisi XI berharap kebijakan reformasi sektor keuangan tidak hanya memperkuat ketahanan industri perbankan, tetapi juga menjaga akses layanan keuangan yang merata bagi masyarakat di seluruh daerah.(dil)
















