INDOPOSCO.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode 1–14 Juni 2026 seiring koreksi harga emas global yang dipengaruhi penguatan dolar Amerika Serikat (AS) dan perubahan preferensi investor.
Penurunan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1416 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Dalam aturan itu, HPE emas periode pertama Juni 2026 ditetapkan sebesar USD 148.396,49 per kilogram, turun 1,43 persen dibandingkan periode kedua Mei 2026 yang mencapai USD 150.555,29 per kilogram.
Sementara itu, HR emas juga mengalami penurunan menjadi USD 4.615,65 per troy ounce (t oz) dari sebelumnya USD 4.682,80 per t oz. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag Tommy Andana mengatakan, selama periode pengumpulan data, harga emas dunia mengalami koreksi sebesar 1,43 persen.
Kondisi tersebut, menurut Tommy, dipicu meningkatnya minat investor terhadap instrumen keuangan yang menawarkan imbal hasil dibandingkan emas yang tidak menghasilkan pendapatan.
“Selama proses pengumpulan data, harga emas terkoreksi sebesar 1,43 persen. Selain dipengaruhi pergeseran preferensi investor ke instrumen berbasis imbal hasil, pasar emas memasuki fase konsolidasi yang mendorong terjadinya aksi ambil untung atau profit-taking,” kata Tommy dalam keterangan, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, pergerakan harga emas internasional juga dipengaruhi arah kebijakan moneter global serta prospek pertumbuhan ekonomi dunia yang masih menjadi perhatian pelaku pasar.
Tommy menjelaskan, penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada perkembangan harga di pasar internasional. Adapun harga emas yang digunakan sebagai acuan berasal dari publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Ia menambahkan, penetapan kedua indikator tersebut merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan kebijakan yang diambil mencerminkan kondisi pasar terkini.
“Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan mempertimbangkan data, informasi, serta perkembangan pasar terkini yang dianalisis bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” ujarnya. (nas)












