INDOPOSCO.ID – Komisi IV DPR RI mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai upaya memperkuat tata kelola hutan nasional di tengah meningkatnya tantangan deforestasi, konflik tenurial, hingga tumpang tindih perizinan yang masih terjadi di berbagai daerah.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, menegaskan bahwa regulasi kehutanan yang telah berlaku lebih dari dua dekade perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan pembangunan berkelanjutan, serta dinamika pengelolaan sumber daya alam saat ini.
“Perubahan terhadap Undang-Undang Kehutanan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan nasional serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pembangunan berkelanjutan,” ujar Kharis dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Politisi Fraksi PKS itu menjelaskan, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Kehutanan telah melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, organisasi kehutanan, kementerian dan lembaga terkait, hingga masyarakat di daerah.
Menurutnya, pendekatan partisipatif tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi sektor kehutanan nasional.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan guna mendengarkan masukan dari berbagai pihak agar menghasilkan rumusan rancangan undang-undang yang komprehensif dan selaras dengan kebutuhan hukum masyarakat,” katanya.
Kharis menegaskan bahwa pengelolaan hutan tidak hanya berkaitan dengan pelestarian lingkungan, tetapi juga menyangkut kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
Ia menilai hutan memiliki fungsi strategis sebagai penyangga sistem kehidupan, pengatur tata air, penyerap karbon, sekaligus sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Namun demikian, tantangan yang dihadapi sektor kehutanan dinilai semakin kompleks. Dalam paparannya, Kharis mengungkapkan Indonesia kehilangan lebih dari 33,9 juta hektare tutupan hutan dalam kurun lima dekade terakhir. Sementara angka deforestasi mencapai sekitar 28 juta hektare dalam 20 tahun terakhir.
Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi terus menurunkan daya dukung lingkungan apabila tidak diantisipasi melalui pembaruan kebijakan yang lebih adaptif dan berkelanjutan.
“Kondisi tersebut telah menurunkan daya dukung kawasan hutan akibat deforestasi dan degradasi hutan yang diproyeksikan dapat menyebabkan hilangnya sekitar 10 juta hektare hutan hingga tahun 2060,” jelasnya.
Selain persoalan kehilangan tutupan hutan, Komisi IV juga menyoroti berbagai persoalan tata kelola yang masih menjadi hambatan, seperti konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan, keterlibatan masyarakat adat yang belum optimal, tumpang tindih perizinan, serta belum terintegrasinya data dan informasi kehutanan secara nasional.
Karena itu, revisi UU Kehutanan diarahkan untuk memperkuat penguasaan negara atas kawasan hutan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status hutan negara, hutan hak, dan hutan adat sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
RUU tersebut juga memuat penguatan program perhutanan sosial, rehabilitasi dan reklamasi hutan, mekanisme pendanaan kehutanan, pengelolaan data dan informasi kehutanan, hingga pengaturan hak gugat organisasi lingkungan sebagai bentuk partisipasi publik dalam penegakan hukum sektor kehutanan.
Kharis berharap proses harmonisasi dan pembahasan di Baleg DPR RI dapat segera diselesaikan sehingga RUU tersebut dapat ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
“Diharapkan dengan segera diundangkannya RUU ini akan memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun yang akan datang,” pungkasnya.(dil)
















