INDOPOSCO.ID – Tanggal 12 April menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kebijakan perlindungan anak di Indonesia, termasuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, melalui gawai, Minggu (12/4/2026). Ia mengatakan, di tingkat nasional, 12 April dikenal sebagai Hari Bawa Bekal Nasional, sebuah gerakan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya membawa makanan sehat dan bergizi dari rumah bagi anak sekolah. Gerakan ini untuk menghindari konsumsi jajanan tidak sehat.
Sementara di tingkat internasional, lanjutnya, tanggal 12 April diperingati sebagai Hari Anak Jalanan Internasional, yang menegaskan kepedulian global terhadap hak dan perlindungan anak-anak yang hidup di jalanan.
“Kedua peringatan tersebut seharusnya menjadi refleksi bagi pemerintah dalam menjalankan program MBG,” katanya.
Menurutnya, program tersebut semestinya lebih menyasar kelompok anak jalanan yang selama ini termarginalkan dan belum sepenuhnya tersentuh bantuan sosial pemerintah.
“Tidak ada anak yang memilih menjadi anak jalanan. Namun keberadaan mereka seolah dilegitimasi tanpa upaya serius dan signifikan untuk menyelamatkan anak dari jalanan,” ungkapnya.
Ia menilai, meskipun pemerintah telah melakukan sejumlah upaya, jumlah anak jalanan masih ada dan bahkan bertambah. Dalam pandangannya, anak jalanan kerap menjadi objek anggaran APBN dan APBD, bukan subjek yang benar-benar mendapatkan perlindungan menyeluruh.
“Banyak di antara mereka yang belum tersentuh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tidak mendapatkan manfaat program MBG, serta jauh dari akses pendidikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengaitkan Hari Bawa Bekal Nasional dengan evaluasi pola pemberian MBG. Menurutnya, program tersebut seharusnya menjamin hak anak untuk memperoleh makanan sehat dan bergizi secara berkelanjutan, termasuk pada hari libur, serta memungkinkan orang tua terlibat langsung dalam penyediaan makanan yang aman dan sesuai kebutuhan anak.
Ia juga menyoroti sejumlah kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan program MBG sebagai indikator perlunya perbaikan tata kelola. Di sisi lain, keberadaan anak jalanan yang belum terlindungi dinilai menunjukkan belum optimalnya pemenuhan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 21 hingga 24 mengenai tanggung jawab negara dan pemerintah dalam melindungi hak anak.
“Hak anak atas pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 hingga 18 UU Perlindungan Anak, juga menjadi sorotan. Salah satu persoalan yang disampaikan adalah belum otomatisnya kepesertaan JKN bagi bayi baru lahir,” terangnya.
Saat ini, lanjutnya, status kepesertaan bayi masih bergantung pada status JKN ibunya. Jika ibu belum terdaftar atau kepesertaannya tidak aktif, bayi harus menunggu proses aktivasi, yang dapat menghambat akses layanan kesehatan mendesak seperti NICU.
Kondisi tersebut, lanjut dia, dinilai berpotensi berkontribusi pada masih tingginya angka kematian bayi baru lahir di Indonesia. Merujuk pada Pasal 8 UU Perlindungan Anak serta Pasal 5 ayat (3) UU HAM, ia mendorong agar seluruh bayi baru lahir secara otomatis menjadi peserta JKN tanpa tergantung pada status kepesertaan ibunya.
“Tanggal 12 April harus menjadi pengingat bagi pemerintah untuk lebih serius memastikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh anak Indonesia,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan agar pola pelaksanaan program MBG ditinjau ulang, termasuk mempertimbangkan pelibatan orang tua dalam pengelolaan dan penyediaan makanan, sehingga anak-anak dapat membawa bekal ke sekolah dengan aman, sehat, dan bergizi. (nas)








