INDOPOSCO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan kandungan narkotika dan zat berbahaya dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat. Temuan ini menunjukkan adanya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
Berdasarkan hasil uji laboratorium BNN, sejumlah sampel liquid vape terbukti mengandung zat seperti ganja sintetis, etomidate, hingga methamphetamine.
“Temuan ini sangat memprihatinkan karena menunjukkan bahwa vape telah bergeser dari sekadar produk konsumsi menjadi media penyalahgunaan zat berbahaya,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, dalam keterangan, Sabtu (11/4/2026).
Ia menilai temuan tersebut harus dilihat sebagai ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
“Risiko kesehatan dari vape saja sudah menjadi perhatian, apalagi jika dicampur dengan zat narkotika,” katanya.
“Ini menjadi ancaman berlapis yang harus segera direspons secara serius,” imbuhnya.
Terkait usulan pelarangan vape, Netty menilai pemerintah perlu mengkaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, pengawasan, serta dampak sosial dan ekonomi.
“Kebijakan yang diambil harus berbasis risiko. Jika memang terbukti menjadi media utama penyalahgunaan narkotika, maka langkah tegas perlu dipertimbangkan, baik dalam bentuk pelarangan maupun pengendalian yang sangat ketat,” jelasnya.
Ia juga mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika dapat mengakomodasi perkembangan modus baru penyalahgunaan narkoba, termasuk melalui media seperti vape.
“Regulasi harus adaptif terhadap perkembangan pola penyalahgunaan narkotika yang semakin kompleks,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penguatan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda agar lebih waspada terhadap bahaya penggunaan vape yang tidak terkontrol.
“Edukasi menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak pada produk yang terlihat aman, tetapi ternyata berisiko tinggi,” katanya. (nas)









