INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memperketat proses evaluasi untuk menangkal penggunaan kecerdasan buatan AI secara ilegal dan bentuk fraud lainnya yang merugikan birokrasi. Langkah itu diambil menyusul temuan penggunaan AI dalam bukti tindak lanjut pengaduan JAKI.
“Pemprov Jakarta tidak akan menoleransi segala bentuk manipulasi dalam tindak lanjut pengaduan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas layanan publik,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Jakarta, Budi Awaluddin di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, Pemprov Jakarta terus berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan Setda Jakarta untuk memastikan proses validasi tindak lanjut pengaduan berjalan lebih ketat dan akurat.
Masyarakat juga dapat melaporkan indikasi tindak lanjut yang tidak sesuai, termasuk dugaan manipulasi berbasis AI maupun bentuk fraud lainnya, melalui layanan WhatsApp di nomor 0811-1272-206.
Menurutnya, kejadian tersebut menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistem secara menyeluruh, mulai penguatan teknologi pada aplikasi JAKI, peningkatan mekanisme verifikasi, hingga pengembangan fitur yang mampu memastikan keaslian bukti tindak lanjut.
Budi menambahkan, keterlibatan masyarakat merupakan faktor penting dalam menjaga transparansi sistem pengaduan publik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam mengawal kualitas pelayanan publik. Kejadian ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus berbenah,” ucapnya.
Sebuah unggahan di media sosial yang sempat viral menunjukkan dugaan penggunaan teknologi AI dalam menanggapi keluhan warga mengenai parkir liar di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dalam konten tersebut, terlihat rekayasa gambar petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang seolah-olah sedang menangani laporan di lokasi kejadian. (dan)










