INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan bahwa Komisi III DPR RI tidak melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum, meski banyak warga mengadukan kasus mereka ke lembaga legislatif tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Otto saat menanggapi sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik. Di antaranya kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara, serta kasus Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal yang terlibat kasus narkotika beberapa waktu lalu.
“Tidak ada istilah intervensi. Komisi III DPR menggunakan haknya untuk mengawasi pelaksanaan hukum,” ujar Otto dalam keterangannya di Kabupaten Solok, Kamis (2/4/2026).
Di satu sisi, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Otto mengatakan warga negara yang mengadu ke Komisi III DPR dalam rangka mencari keadilan merupakan hal yang sah.
Di sisi lain, jika penegak hukum merasa di jalan yang tepat maka juga harus menegakkan atau memperjuangkannya. Namun, apabila terjadi kekeliruan oleh penegak hukum maka harus diluruskan.
“Tapi, kalau (penegak hukum) sudah merasa benar ya dipertahankan. Jadi, tidak ada masalahnya. Namun, jangan sampai kita berpikir penegak hukum ini diintervensi oleh DPR, itu saling pengawasan atau check and balance,” ujarnya.
Otto berpesan jangan sampai dalam penegakan hukum terjadi miscarriage of justice (kekeliruan/kesalahan peradilan). Artinya, jangan sampai ada seseorang yang tidak bersalah justru malah jadi bersalah.
Apalagi, Presiden Prabowo memberikan atensi besar agar tidak terjadi miscarriage of justice sebab jika terjadi kekeliruan penegakan hukum maka hal tersebut sangat berbahaya.
“Jangan sampai ada orang yang tidak bersalah, tapi dinyatakan bersalah. Itu atensi dari Presiden langsung kepada saya,” ujarnya.
Wamenko mengatakan jika terjadi kekeliruan/kesalahan maka institusi penegak hukum tersebut harus segera berbenah agar kepercayaan publik tidak turun.
“Soal bagaimana proses itu berjalan, itu saya kira institusinya yang harus berbenah diri,” kata Otto.
Sebelumnya, Ketua Komisi III Habiburokhman dalam beberapa kesempatan menyatakan bahwa pihaknya dalam menyoroti sejumlah kasus warga adalah menjalankan kewenangan Komisi yang membidangi hukum di DPR RI ini dalam mengawasi kinerja Lembaga penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian serta hakim. Sepertihalnya yang baru ini terjadi terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.
Lembaga legislatif tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif, dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan di sektor industri kreatif.
Ia menegaskan bahwa perkara yang melibatkan kerja kreatif seperti produksi video tidak bisa disamakan dengan sektor lain yang memiliki standar harga baku. Menurutnya, pendekatan yang keliru berpotensi menghasilkan penilaian yang tidak tepat, khususnya dalam menghitung dugaan kerugian negara.
“Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum formalistik,” ujar Habiburokhman dalam rapat terbatas dengan para Kapoksi terkait kasus Amsal Sitepu di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/20260.
Ia menekankan bahwa Komisi III tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, orientasi penegakan hukum, kata dia, tidak boleh semata-mata pada pemidanaan, melainkan juga pada upaya maksimal pengembalian kerugian negara.
Lebih jauh, DPR mengingatkan agar proses hukum dalam kasus ini tidak menimbulkan preseden yang berdampak negatif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia. Habiburokhman menilai, jika tidak ditangani secara bijak, kasus ini bisa menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku kreatif.
“Jangan sampai putusan pengadilan justru kontraproduktif dan menghambat perkembangan industri kreatif,” tegasnya.
Komisi III DPR RI juga memastikan akan memperketat pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum. Melalui kewenangannya, yakni dalam fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran, DPR berkomitmen memastikan proses hukum berjalan secara adil dan akuntabel.
“Makin banyak kasus yang mengusik rasa keadilan masyarakat, kami akan gunakan kewenangan semaksimal mungkin untuk membela rakyat,” kata Habiburokhman.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap lembaga peradilan. DPR, menurutnya, tetap menghormati independensi hakim dalam memutus perkara.
Di sisi lain, Komisi III juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat lembaga peradilan, termasuk melalui dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan hakim agar dapat bekerja secara profesional.
“Kami katakan bahwa ini bukan untuk intervensi, tapi merupakan bentuk kontrol kami. Kami juga akan terdepan memperjuangkan kesejahteraan hakim,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan pentingnya sikap saling terbuka antar lembaga dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Menurutnya, setiap institusi perlu membuka ruang untuk saling mengoreksi demi memastikan pelaksanaan kewenangan tetap berada pada jalur yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita harus masing-masing membuka diri untuk saling koreksi. Kami juga terbuka untuk dikoreksi,” pungkasnya. (dil)










