INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di wilayah Indramayu pada Kamis (2/4/2026). Upaya paksa itu dilakukan guna pengembangan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penggeledahan di rumah kediaman pria inisial ONS. Namun, penyidik lembaga antirasuah tersebut belum memberikan keterangan rinci mengenai kasus tersebut.
“Hari ini, penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah saudara ONS yang berlokasi di Indramayu,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
KPK telah mengamankan uang ratusan juta rupiah usai menggeledah kediaman Ono Surono di Bandung. Penggeledahan itu dipastikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan saudara ONS,” jelas Budi.
Penyidik lembaga antirasuah tersebut sudah menunjukkan administrasi penyidikannya. Selain itu, penggeledahan di kediaman politikus PDIP itu dilakukan secara terbuka.
“Pada saat penggeledahan didampingi dan disaksikan oleh istri saudara ONS, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat,” tandas Budi.
Seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
KPK sebelumnya telah memeriksa Ono Surono dalam kasus tersebut. Di sisi lain, Ade Kuswara diketahui terjaring OTT pada 18 Desember 2025 bersama sembilan orang lainnya. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang Kepala Desa Sukadami, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan. (dan)








