• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawa Minuman Alkohol dari Luar Negeri? Ini Batas Maksimal dari Bea Cukai

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 2 April 2026 - 16:16
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengingatkan para pelaku perjalanan internasional untuk memahami aturan pembawaan barang kena cukai, khususnya minuman mengandung etil alkohol (MMEA), agar tidak mengalami kendala saat tiba di Indonesia.

Imbauan tersebut muncul setelah petugas Bea Cukai Telukbayur menemukan seorang penumpang penerbangan internasional membawa tiga botol minuman beralkohol dari luar negeri. Jumlah tersebut melebihi batas pembebasan yang diperbolehkan, yaitu maksimal 1 liter per orang.

BacaJuga:

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian di media sosial dan menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk memahami aturan kepabeanan sebelum melakukan perjalanan internasional.

Aturan Pembawaan Minuman Beralkohol

Ketentuan mengenai pembawaan barang kena cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan aturan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengendalikan konsumsi serta peredaran barang kena cukai di Indonesia.

Barang kena cukai sendiri merupakan barang yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya diawasi, seperti hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman beralkohol seperti bir, anggur, dan arak.

Untuk minuman beralkohol, penumpang dewasa berusia minimal 21 tahun diperbolehkan membawa maksimal 1 liter per orang. Sementara itu, awak sarana pengangkut hanya diperbolehkan membawa maksimal 350 mililiter.

Batas Rokok dan Tembakau Juga Diatur

Selain minuman beralkohol, Bea Cukai juga mengatur batas pembawaan hasil tembakau bagi penumpang internasional, yaitu maksimal 200 batang rokok, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris.

Untuk rokok elektrik, batas pembawaan juga telah ditentukan baik dalam bentuk cair maupun padat. Jika penumpang membawa lebih dari satu jenis hasil tembakau, maka pembebasan cukai diberikan secara proporsional sesuai ketentuan.

Kelebihan Barang akan Dimusnahkan

Bea Cukai menegaskan bahwa kelebihan barang kena cukai yang dibawa penumpang tidak dapat diselesaikan dengan pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya.

Apabila jumlah barang melebihi batas yang diperbolehkan, maka kelebihan tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea Cukai.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk mencari informasi terlebih dahulu mengenai aturan pembawaan barang dari luar negeri sebelum melakukan perjalanan internasional agar tidak mengalami kendala saat kembali ke Indonesia.

Dengan memahami ketentuan tersebut, diharapkan lalu lintas barang dari luar negeri dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ipo)

Tags: Bea CukaiLuar NegeriMinuman Alkohol

Berita Terkait.

ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26
Rakor-terbatas
Nasional

Rakortas Tata Kelola Program MBG, Wamen Isyana Harap Pelaksanaan Bagi 3B Ditingkatkan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.