INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan pihaknya akan segera memanggil sejumlah instansi terkait untuk mengklarifikasi status lahan di kawasan Kebon Sayur Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, menyusul munculnya sengketa antara petani penggarap dan pihak yang mengklaim kepemilikan.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di mana para petani mengaku telah menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun.
“Kita akan memanggil semua pihak untuk memastikan status lahan ini secara jelas. Tidak boleh ada keputusan tanpa didasarkan pada data dan fakta yang lengkap,” ujar Ahmad Heryawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Pria yang akrab disapa Aher itu menekankan bahwa BAM DPR RI tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan. Menurutnya, seluruh klaim yang muncul harus diuji secara menyeluruh dengan melibatkan lembaga berwenang seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam forum tersebut, petani menyampaikan bahwa mereka telah menggarap lahan sejak era 1970-an. Namun belakangan, muncul klaim kepemilikan dari pihak lain yang memicu ketidakpastian dan potensi konflik.
“Kita mendengar langsung aspirasi petani. Ini bukan perkara sederhana, karena menyangkut sumber penghidupan masyarakat yang sudah berlangsung lama,” tegasnya.
Aher juga membuka kemungkinan bahwa lahan tersebut dapat berstatus sebagai tanah negara apabila tidak ditemukan bukti kepemilikan yang sah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses verifikasi harus dilakukan secara cermat dan transparan.
“Kalau memang tidak ada dasar hukum kepemilikan yang kuat, bisa saja menjadi tanah negara. Tapi semuanya harus melalui proses yang matang,” jelas politisi Fraksi PKS tersebut.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa setelah status lahan dipastikan, pemerintah dapat mendorong program legalisasi seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Yang terpenting adalah masyarakat mendapatkan kepastian dan keadilan. Negara harus hadir untuk melindungi mereka,” pungkasnya.
BAM DPR RI, lanjutnya, memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, sekaligus menjembatani penyelesaian sengketa secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (dil)










