INDOPOSCO.ID – Upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital mendapat dukungan luas. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Dalam Negeri yang akan melibatkan 552 pemerintah daerah dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik (PP TUNAS).
Menurut pria yang akrab disapa Aher ini, pelibatan pemerintah daerah merupakan strategi kunci agar kebijakan tidak berhenti di tingkat pusat, melainkan benar-benar dirasakan hingga ke masyarakat. “Pelibatan pemerintah daerah adalah kunci utama agar kebijakan ini hadir secara nyata di tengah masyarakat,” ujar Aher dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Sebelumnya, Tito Karnavian menegaskan bahwa implementasi PP TUNAS harus terintegrasi dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, APBD, dan RKPD melalui dinas terkait. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan program berjalan berkelanjutan dan memiliki dukungan anggaran yang memadai.
Aher, yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, menilai kebijakan tersebut sudah tepat. Ia menekankan bahwa integrasi ke dalam perencanaan daerah akan membuat program memiliki arah yang jelas sekaligus menjadi prioritas pembangunan di masing-masing wilayah.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya pendekatan berbasis kearifan lokal dalam pelaksanaan program. Menurutnya, setiap daerah memiliki karakteristik berbeda, sehingga kebijakan perlu disesuaikan agar lebih efektif dan mudah diterima masyarakat.
Dalam aspek pengawasan, Kemendagri berencana menyusun Indeks Daerah Peduli Perlindungan Anak sebagai instrumen evaluasi kinerja pemerintah daerah. Aher menilai langkah ini sebagai terobosan penting untuk mengukur komitmen daerah secara objektif.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mendukung pemberian insentif bagi daerah yang berhasil menjalankan program dengan baik. “Ini akan mendorong kompetisi sehat antar daerah sekaligus meningkatkan kualitas perlindungan anak,” jelasnya.
Sebaliknya, daerah yang dinilai stagnan akan dievaluasi secara ketat guna mencegah potensi penyalahgunaan media sosial yang dapat berdampak negatif terhadap anak.
Aher menegaskan bahwa perlindungan anak di era digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh elemen bangsa. Namun demikian, negara tetap harus hadir sebagai garda terdepan dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak di seluruh Indonesia.
Dengan implementasi PP TUNAS ini, diharapkan terbangun sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga generasi muda dari berbagai risiko di dunia digital. (dil)








