INDOPOSCO.ID – Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus menjadi sorotan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti. Pada pengungkapan kasus tersebut, menurutnya, diwarnai kejanggalan.
“Pada pengungkapan kasus ini Polda Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer berbeda,” kata Ray dalam keterangan, Senin (30/3/2026).
Ray menilai, masuknya TNI dalam ranah penyidikan membuat situasi hukum menjadi ’ambyar’. Mundurnya Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo dari jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras, Andrie Yunus, dinilai belum cukup.
“TNI didesak untuk mengungkap dan menghukum pelaku hingga dalangnya,” tegasnya.
Ia meminta pihak kepolisian melakukan penyidikan hingga penyelidikan pada kasus tersebut. Pasalnya, korban pada peristiwa tersebut berasal dari sipil dan kejadian ini di luar lingkungan Militer.
“Oleh karena itu, tidak terdapat dasar yang sah untuk membawa perkara ini ke dalam yurisdiksi peradilan militer,” ujarnya.
Ia mendesak agar proses hukum pada penanganan kasus ini benar-benar transparan, menyeluruh, dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi semua yang terlibat.
“Negara harus memastikan pengungkapan aktor intelektual sebagai jaminan atas sistem perlindungan yang komprehensif bagi pejuang dan pembela hak asasi manusia (HAM),” terangnya.
“Bagaimanapun reformasi hukum menjadi sebuah keniscayaan. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan transparan, impunitas akan terus berulang,” sambungnya.
Ia menambahkan, penyiraman air keras kepada aktivis menyalakan alarm keras bagi demokrasi Indonesia. Ia mengirimkan sinyal rapuhnya perlindungan hak asasi manusia. Ketika pembela hak asasi menjadi korban, demokrasi berada dalam posisi yang rapuh.
“Kita semua berharap demokrasi juga mampu menjamin kebebasan, keadilan, dan keamanan bagi warga negaranya,” ujarnya. (nas)








