• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Truk Bandel Disikat di Tol Japek, Korlantas Tegas Jaga Arus Balik

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:15
in Nasional
Petugas Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menghentikan truk bersumbu tiga saat operasi penertiban di Tol Jakarta-Cikampek KM 47, Sabtu (28/3/2026) dini hari, sebagai bagian dari penegakan pembatasan angkutan barang selama arus balik Lebaran. Foto: Korlantas Polri

Petugas Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menghentikan truk bersumbu tiga saat operasi penertiban di Tol Jakarta-Cikampek KM 47, Sabtu (28/3/2026) dini hari, sebagai bagian dari penegakan pembatasan angkutan barang selama arus balik Lebaran. Foto: Korlantas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Di tengah arus balik Lebaran yang mulai memadat, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengambil langkah tegas dengan menindak truk bersumbu tiga atau lebih yang masih nekat melintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 47, Sabtu (28/3/2026) dini hari. Padahal, pembatasan operasional kendaraan berat masih berlaku hingga 29 Maret 2026.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol. Faizal, mengatakan tindakan ini bukan tanpa alasan. Sejak sore hingga malam hari, petugas masih menemukan banyak pelanggaran oleh kendaraan berat yang tetap beroperasi.

BacaJuga:

Loan Factory BTN: Strategi Cerdas Kejar Pertumbuhan Tanpa Abaikan Risiko

Negosiasi AS-Iran Gagal, DPR Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi Ekonomi

Poltracking Indonesia: 55 Persen Publik Puas Program MBG

“Pada malam ini (Sabtu dini hari) kita melakukan pencegatan dan penindakan untuk kendaraan sumbu tiga ke atas. Karena sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama), pembatasan masih berlaku sampai tanggal 29 Maret,” ujar Faizal dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

Sebelum penindakan di KM 47, operasi serupa juga dilakukan di Gerbang Tol Cikarang Barat hingga KM 27. Namun, fokus kemudian bergeser ke arah Trans Jawa, tepatnya di titik KM 47 yang dinilai krusial dalam pengaturan arus lalu lintas.

Setiap truk yang terjaring razia langsung diarahkan keluar dari jalur tol melalui Gerbang Tol Karawang Barat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penumpukan kendaraan dan menjaga ritme arus balik tetap lancar.

Faizal mengungkapkan bahwa hasil pemantauan di lapangan menunjukkan peningkatan jumlah truk bersumbu tiga yang tetap beroperasi, meski aturan pembatasan sudah jelas diberlakukan.

“Dari hasil pemantauan sejak sore, sudah cukup banyak kendaraan sumbu tiga yang beroperasi. Karena itu kita lakukan penindakan di KM 47,” ucapnya.

Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pengamanan arus balik Lebaran 2026. Selain penindakan, petugas juga mengoptimalkan berbagai skema rekayasa lalu lintas.

Salah satu langkah yang diterapkan adalah sistem one way presisi lokal tahap dua, yang diberlakukan dari KM 263 hingga KM 70 Tol Trans Jawa. Dalam kesempatan itu, Faizal juga mengingatkan para pengusaha angkutan barang untuk menunda operasional sementara.

“Yang utama jaga keselamatan dan emosi di jalan. Untuk pengusaha angkutan barang, tahan dulu sampai tanggal 29 Maret 2026. Setelah itu silakan beroperasi kembali,” tambahnya.

Pembatasan truk bersumbu tiga ini sendiri merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan Angkutan Lebaran 2026 yang berlaku sejak 13 hingga 29 Maret 2026. Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga kelancaran dan keselamatan selama puncak arus balik. (her)

Tags: Arus BalikArus MudikKorlantas PolrilebaranTol Jakarta – CikampekTol Japek

Berita Terkait.

btn
Ekonomi

Loan Factory BTN: Strategi Cerdas Kejar Pertumbuhan Tanpa Abaikan Risiko

Selasa, 14 April 2026 - 11:01
saan
Nasional

Negosiasi AS-Iran Gagal, DPR Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi Ekonomi

Selasa, 14 April 2026 - 05:05
mbg
Nasional

Poltracking Indonesia: 55 Persen Publik Puas Program MBG

Senin, 13 April 2026 - 23:33
kpk
Nasional

DPR Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas Usai Rentetan OTT KPK

Senin, 13 April 2026 - 23:23
rini
Nasional

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Senin, 13 April 2026 - 22:12
usman
Nasional

Sempat Sempoyongan, Anwar Usman Pingsan usai Prosesi Wisuda Purnabakti Hakim MK

Senin, 13 April 2026 - 21:27

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2500 shares
    Share 1000 Tweet 625
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.