• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Selain Macet, Balon Udara Liar Jadi Ancaman Serius di Arus Balik Lebaran

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:21
in Nasional
Arsip - Sejumlah warga menyaksikan penerbangan balon udara di lapangan desa Kembaran, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu (19/5/2021). Foto: Antara

Arsip - Sejumlah warga menyaksikan penerbangan balon udara di lapangan desa Kembaran, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu (19/5/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Di tengah tingginya mobilitas arus balik Lebaran 2026, perhatian tidak hanya tertuju pada kemacetan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI mengingatkan adanya ancaman lain yang tak kalah serius, yakni keselamatan penerbangan akibat balon udara liar.

Fenomena balon udara yang marak saat Lebaran Ketupat memang menjadi daya tarik budaya. Namun di balik keindahannya, terdapat risiko besar terhadap lalu lintas udara.

BacaJuga:

Bertolak ke Jepang, Presiden Prabowo akan Bertemu Kaisar Naruhito

Hensa Sentil Fenomena SPPG: Fokus Gizi, Bukan Gaya Hidup

Setara: Pembentukan TGPF Kasus Andrie Yunus Jadi Gambaran Sikap Politik Prabowo

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub, Ernita Titis Dewi, menegaskan potensi bahaya tersebut tidak bisa dianggap remeh.

“Balon udara yang diterbangkan secara liar dapat masuk ke ruang udara penerbangan dan membahayakan keselamatan pesawat. Risiko ini nyata dan harus menjadi perhatian bersama,” ujar Titis dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Kemenhub menegaskan aktivitas balon udara tidak dilarang sepenuhnya, tetapi harus memenuhi aturan ketat. Balon wajib diterbangkan secara tertambat, tidak mengganggu jalur penerbangan, serta berada di bawah pengawasan otoritas terkait.

Pelanggaran terhadap aturan ini bukan hanya berbahaya, tetapi juga dapat berujung sanksi hukum.

“Aktivitas balon udara liar yang tidak sesuai ketentuan tidak hanya berbahaya, tetapi juga dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Titis.

Di sisi lain, pemerintah tetap mengerahkan berbagai upaya untuk menjaga kelancaran arus balik, mulai dari pengaturan lalu lintas berbasis kondisi lapangan hingga peningkatan kapasitas transportasi.

Pengawasan juga diperketat, termasuk memastikan kelaikan kendaraan dan kesiapan personel di lapangan. Meski demikian, Kemenhub kembali menekankan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama.

“Kami terus bekerja memastikan perjalanan masyarakat berlangsung selamat dan lancar. Namun, kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam mengikuti aturan serta imbauan menjadi kunci utama keberhasilan kita bersama,” tutupnya. (her)

Tags: Arus BalikArus MudikBalon Udarakemenhublebaran

Berita Terkait.

bowo
Nasional

Bertolak ke Jepang, Presiden Prabowo akan Bertemu Kaisar Naruhito

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:02
sppg
Nasional

Hensa Sentil Fenomena SPPG: Fokus Gizi, Bukan Gaya Hidup

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:18
Aktivis
Nasional

Setara: Pembentukan TGPF Kasus Andrie Yunus Jadi Gambaran Sikap Politik Prabowo

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:08
menkop
Nasional

Menkop: Keadilan Ekonomi Adalah Perintah Keimanan, Bukan Sekadar Teori

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:17
Liburan di Pantai Selatan Lumajang, 10 Orang Tersambar Petir
Nasional

Liburan di Pantai Selatan Lumajang, 10 Orang Tersambar Petir

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:43
Pemerhati Minta Pemberlakuan PP Tunas Diiringi Kepatuhan Platform Digital
Nasional

Pemerhati Minta Pemberlakuan PP Tunas Diiringi Kepatuhan Platform Digital

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:14

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.