INDOPOSCO.ID – Di tengah tingginya mobilitas arus balik Lebaran 2026, perhatian tidak hanya tertuju pada kemacetan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI mengingatkan adanya ancaman lain yang tak kalah serius, yakni keselamatan penerbangan akibat balon udara liar.
Fenomena balon udara yang marak saat Lebaran Ketupat memang menjadi daya tarik budaya. Namun di balik keindahannya, terdapat risiko besar terhadap lalu lintas udara.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub, Ernita Titis Dewi, menegaskan potensi bahaya tersebut tidak bisa dianggap remeh.
“Balon udara yang diterbangkan secara liar dapat masuk ke ruang udara penerbangan dan membahayakan keselamatan pesawat. Risiko ini nyata dan harus menjadi perhatian bersama,” ujar Titis dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).
Kemenhub menegaskan aktivitas balon udara tidak dilarang sepenuhnya, tetapi harus memenuhi aturan ketat. Balon wajib diterbangkan secara tertambat, tidak mengganggu jalur penerbangan, serta berada di bawah pengawasan otoritas terkait.
Pelanggaran terhadap aturan ini bukan hanya berbahaya, tetapi juga dapat berujung sanksi hukum.
“Aktivitas balon udara liar yang tidak sesuai ketentuan tidak hanya berbahaya, tetapi juga dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Titis.
Di sisi lain, pemerintah tetap mengerahkan berbagai upaya untuk menjaga kelancaran arus balik, mulai dari pengaturan lalu lintas berbasis kondisi lapangan hingga peningkatan kapasitas transportasi.
Pengawasan juga diperketat, termasuk memastikan kelaikan kendaraan dan kesiapan personel di lapangan. Meski demikian, Kemenhub kembali menekankan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama.
“Kami terus bekerja memastikan perjalanan masyarakat berlangsung selamat dan lancar. Namun, kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam mengikuti aturan serta imbauan menjadi kunci utama keberhasilan kita bersama,” tutupnya. (her)









