INDOPOSCO.ID – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menjadi sorotan, setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan lebih memilih menggunakan Rp290 miliar untuk membiayai langsung warga Jawa Barat yang sakit. Dibandingkan untuk membayar sisa tunggakan iuran JKN kepada BPJS Kesehatan.
Keputusan tersebut berkaitan dengan utang iuran JKN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sebesar Rp340 miliar yang terjadi sebelum masa kepemimpinannya. Dari jumlah itu, tersisa sekitar Rp290 miliar yang belum dibayarkan.
Dedi berencana memanfaatkan anggaran utang iuran JKN tersebut untuk bekerja sama (MoU) dengan seluruh rumah sakit di Jawa Barat dan sekitar Jakarta. Agar warga ber-KTP (kartu tanda penduduk) Jawa Barat, baik miskin maupun mampu dan tidak aktif di BPJS, tetap bisa mendapat layanan kesehatan dengan pembiayaan langsung dari pemda.
Kebijakan ini dinilai sejumlah pihak berpotensi menghidupkan kembali pola Jamkesda sebelum integrasi ke JKN pada 1 Januari 2014. Sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), seluruh skema jaminan kesehatan daerah telah dilebur ke dalam JKN yang berbasis prinsip gotong royong.
Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, menilai penundaan pembayaran tunggakan iuran berarti menunda kewajiban gotong royong pembiayaan kesehatan nasional.
Menurutnya, jika Rp290 miliar tersebut dibayarkan, dana itu dapat mendukung pembiayaan peserta JKN di seluruh Indonesia. “Pemerintah daerah semestinya memastikan seluruh warga terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN,” kata Timboel melalui gawai, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, bagi warga miskin dan tidak mampu, iuran dibayarkan pemerintah pusat atau daerah. Sementara warga mampu wajib membayar iuran secara mandiri atau melalui pemberi kerja.
Selain itu, masih ujar dia, JKN memiliki prinsip portabilitas yang memungkinkan peserta memperoleh layanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak terbatas di wilayah Jawa Barat dan sekitar Jakarta.
“Cakupan layanan JKN juga meliputi promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif hingga paliatif,” katanya.
Ia mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tetap melunasi tunggakan iuran JKN dan memanfaatkan kewenangan daerah untuk memperkuat layanan yang belum dibiayai JKN, seperti ambulans antar-jemput pasien dan layanan home care.
“Dengan langkah ini, Jawa Barat bisa berpeluang menjadi percontohan penguatan layanan kesehatan yang selaras dengan semangat gotong royong dalam sistem JKN,” ungkapnya. (nas)










