INDOPOSCO.ID – Praktisi perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Forisni Aprilista mendukung Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal PP Tunas.
“Saya sangat setuju, karena dengan adanya aturan ini maka bisa mencegah, setidaknya meminimalisir anak jadi korban atau mencegah anak terpapar konten berbahaya seperti pornografi, perundungan siber, eksploitasi data dan kecanduan internet pada anak,” tegas Forisni Aprilista yang merupakan Ketua Yayasan Lentera Kartini di Sampit, Sabtu.
Lentera Kartini merupakan kumpulan aktivis perlindungan perempuan dan anak. Saat didirikan pada 12 April 2012 Lentera Kartini merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat, kemudian pada Agustus 2024 menjadi yayasan.
Lentera Kartini turun langsung memberi pendampingan kepada perempuan maupun anak yang menjadi korban kekerasan.
Mereka juga konsisten turun ke sekolah dan kampus untuk mengampanyekan bahaya pergaulan bebas, kenakalan remaja, termasuk dampak buruk penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur.
Forisni juga Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Kotawaringin Timur mendukung penuh pemberlakuan PP Tunas di antaranya menargetkan pembatasan dan perlindungan anak di bawah 16 tahun di berbagai platform digital.
Sesuai namanya yaitu PP Tunas atau dapat diartikan Tunggu Anak Siap, kata Forisni, bertujuan mengendalikan agar anak-anak hanya diperbolehkan menggunakan media sosial ketika mereka dianggap sudah benar-benar siap, sehingga bisa menyaring mana konten yang baik dan buruk agar tidak sampai terdampak negatif.
Menurut Forisni, ancaman konten negatif ini sudah terjadi di semua daerah di Indonesia. Sudah banyak anak yang terpapar dan menjadi korban, seperti yang banyak muncul di pemberitaan media massa.
Secara khusus, masalah ini menjadi perhatian serius di Kotawaringin Timur. Diketahui, pada Januari lalu muncul fakta mengejutkan bahwa ada dua pelajar dan satu pegawai negeri di Kotawaringin Timur yang diduga terpapar radikalisme, berawal dari sebuah game online.
Untuk itulah, Forisni mendukung pemberlakuan PP Tunas dengan harapan bisa melindungi dan menyelamatkan anak dari dampak buruk media sosial. Dia juga berharap ketentuan teknis peraturan ini dibuat dan dijalankan dengan ketat sehingga tidak mudah diakal-akali atau dilanggar.
Perlu kepedulian dan peran semua pihak untuk melindungi dan menyelamatkan anak-anak. Dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah hingga masyarakat luas untuk bersama-sama mengedukasi, mengawasi dan melindungi anak-anak, termasuk di ranah digital.
“Seperti yang kita tahu, sudah banyak sekali anak-anak yang menjadi korban akibat dari penyalahgunaan media sosial dan belum siapnya anak secara mental dalam penggunaan media sosial. Ini perlu menjadi perhatian kita semua,” demikian Forisni Aprilista. (bro)










