INDOPOSCO.ID – Di tengah sorotan temuan audit senilai sekitar Rp1 triliun, langkah mundur dua pejabat eselon I di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memantik perbincangan luas. Menteri PU Dody Hanggodo menyebut pengunduran diri itu terjadi saat dirinya tengah melakukan “pembersihan” internal.
Pernyataan itu menguat setelah Presiden Prabowo Subianto, dalam pertemuan pada pekan lalu di Hambalang menegaskan pentingnya menjaga “kebersihan” lembaga negara. Pesan tersebut tegas, namun di sisi lain memunculkan pertanyaan: sejauh mana proses ini berjalan transparan?
Dua nama yang menjadi pusat perhatian adalah Dewi Chomistriana (Dirjen Cipta Karya) dan Dwi Purwantoro (Dirjen Sumber Daya Air/SDA). Keduanya mundur setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) awalnya mencatat potensi kerugian hampir Rp3 triliun, lalu direvisi menjadi sekitar Rp1 triliun.
Namun, narasi yang berkembang tak sesederhana angka. Pernyataan menteri, termasuk analogi “lidi bersih” justru membuka ruang tafsir yang beragam di publik.
Direktur Evident Institute, Algooth Putranto, menegaskan bahwa semangat antikorupsi memang tak bisa ditawar, tetapi harus berjalan seiring dengan keterbukaan.
“Kita menghargai upaya pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dalam membasmi korupsi. Itu harga mati. Tapi, transparansi dalam penyelidikan kasus juga harus benderang,” ujar Algooth kepada awak media, Rabu (25/3/2026).
Algooth juga mengingatkan pentingnya membaca kronologi secara utuh. Dewi baru menjabat pada Januari 2025—bertepatan dengan surat pertama BPK. Sementara Dwi baru dilantik pada Juli 2025. Artinya, ketika temuan awal muncul, salah satu belum menjabat dan lainnya masih sangat baru.
Dalam situasi seperti ini, asas praduga tak bersalah menjadi krusial. Tanpa kejelasan waktu dan peran, publik berisiko menarik kesimpulan yang keliru.
Hal lain yang memicu tanda tanya adalah fakta bahwa laporan keuangan kementerian tetap meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kalau laporan keuangan tetap WTP, lalu apa sebenarnya yang menjadi persoalan utama? Ini sedapat mungkin dijelaskan secara terbuka,” kata Algooth.
Pandangan serupa disampaikan akademisi STIE Madani Balikpapan, Adi Prihanisetyo. Ia menekankan bahwa temuan audit tidak otomatis berarti pelanggaran hukum.
“Di 2024 ada pejabat lain yang bertugas. Itu yang juga perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Menurutnya, dalam praktik audit, temuan awal masih bersifat indikatif. “Temuan audit itu belum final. Itu masih indikasi yang harus dikonfirmasi,” katanya.
Dengan anggaran Kementerian PU yang mencapai Rp118,5 triliun dan ribuan proyek berjalan, tanggung jawab tidak bisa disederhanakan pada satu-dua pejabat saja. Sistemnya kolektif, berlapis, dan kompleks.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Irawan, menegaskan pentingnya kredibilitas audit sebagai dasar penindakan.
“Kalau auditnya kredibel, penindakan harus tegas. Tapi kalau auditnya bermasalah, itu justru merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
Adi juga menyoroti perubahan angka temuan yang cukup drastis. “Perubahan drastis itu harus dijelaskan. Apakah ada pengembalian, revisi, atau faktor lain?” tambahnya.
Pada akhirnya, agenda pemberantasan korupsi memang tak bisa ditunda. Namun tanpa transparansi dan penghormatan pada asas praduga tak bersalah, publik akan terus bertanya: apakah ini murni penegakan akuntabilitas, atau sekadar memilih pihak yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban? (her)









