INDOPOSCO.ID – Belum adanya kejelasan dalam pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus menuai sorotan dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Timur. Simpang siurnya informasi dari aparat penegak hukum dinilai justru memperkeruh situasi dan membingungkan publik.
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan menyampaikan keprihatinannya terhadap perbedaan data yang muncul ke ruang publik. Ia menilai kondisi ini mencerminkan adanya ketidaksinkronan serius dalam proses penegakan hukum.
“Perbedaan data yang muncul ke publik menunjukkan adanya ketidaksinkronan serius dalam proses penegakan hukum. Hal ini tidak hanya terjadi dalam kasus Andrie Yunus, tetapi juga dalam kasus lain yang tengah kami kawal,” ujar Jansen melalui gawai, Kamis (19/3/2026).
Dalam kasus penyiraman tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap dugaan pelaku lapangan dengan inisial BHC dan MAK berdasarkan bukti awal, seperti rekaman CCTV. Namun di sisi lain, Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) justru mengungkap dugaan keterlibatan empat prajurit berinisial NDP, SL, BHW, dan ES berdasarkan hasil pemeriksaan internal militer.
Perbedaan informasi ini, menurut Jansen, semakin memperjelas bahwa hingga kini belum ada titik terang dalam pengungkapan kasus tersebut. Bahkan, kedua institusi disebut sama-sama mengakui bahwa data yang dimiliki belum sepenuhnya sinkron dan proses penyidikan masih berjalan secara bersama.
“Situasi ini menciptakan kebingungan publik serta berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang seharusnya transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tegasnya.
Atas dasar itu, DPC GMNI Jakarta Timur menyatakan tiga sikap tegas. Pertama, mendesak Polri dan TNI untuk segera menyinkronkan data serta hasil penyidikan secara transparan kepada publik.
“Kedua, menuntut dibukanya fakta hukum secara terang benderang tanpa adanya dugaan upaya penutupan atau perlindungan terhadap pelaku. Dan ketiga, mendorong pembentukan tim ad hoc investigasi gabungan yang independen dan diawasi oleh lembaga eksternal guna menjamin objektivitas perkara,” urainya.
GMNI menegaskan bahwa prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi harus menjadi landasan utama dalam penanganan kasus ini. Mereka juga mengingatkan pentingnya kehadiran negara secara jujur dan terbuka kepada rakyat.
Mengutip pemikiran Soekarno, Jansen menegaskan bahwa hukum harus menjadi benteng kokoh bagi setiap warga negara dalam menjaga keadilan serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
“Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga kebenaran dan keadilan benar-benar ditegakkan,” tuturnya.
Di akhir pernyataannya, GMNI juga mengingatkan pandangan Menteri Kehakiman periode 1974-1978 Mochtar Kusumaatmadja, bahwa hukum dan kekuasaan harus berjalan seimbang.
“Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman (kekejaman),” tambah Jansen. (her)










