INDOPOSCO.ID– Sebanyak 15 kepala keluarga (KK) warga Perumahan Pam Baru Raya, Benhil, Jakarta Pusatm menyatakan penolakan terhadap rencana pengosongan paksa sebelum adanya kompensasi ganti untung yang dinilai adil dan manusiawi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penolakan ini muncul setelah terbitnya surat peringatan pertama dari Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, tertanggal 20 April 2026 dengan Nomor e-0172/HK.02.00, yang meminta warga segera mengosongkan rumah tanpa melalui proses mediasi atau perundingan.
Kuasa hukum warga, Syech Rusmin Effendy, menilai langkah tersebut sebagai tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum. Ia menyebut upaya pengosongan paksa dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang hingga pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berupa forced eviction atau penggusuran paksa.
Menurut Rusmin, para warga bukan penghuni ilegal. Mereka merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS) yang kini berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda DKI Jakarta dan telah lama menempati kawasan tersebut sejak 1980.
“Masing-masing warga memiliki Surat Izin Penghuni (SIP) serta perjanjian penempatan rumah dari PAM Jaya. Jadi, mereka bukan warga liar yang tidak memiliki dasar hukum,” ujar Rusmin dalam keterangannya, dikutip Senin (27/4/2026).
Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian data dalam surat resmi pemerintah. Lokasi yang disebutkan dalam surat berada di RT 008 RW 006, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, sementara warga yang dimaksud berada di RT 015 RW 006. Selain itu, luas lahan yang diklaim pemerintah dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Rusmin menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan balasan resmi kepada Wali Kota Jakarta Pusat pada 23 April 2026. Dalam surat tersebut, ia mengingatkan bahwa tindakan penggusuran paksa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 40 yang menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan menjalani kehidupan yang layak.
Selain itu, ia juga merujuk pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta Pasal 1963 KUH Perdata yang mengatur mengenai kepemilikan melalui penguasaan dalam jangka waktu tertentu.
Hingga saat ini, warga mengaku belum mendapatkan ruang dialog atau mediasi dari pihak pemerintah. Karena itu, mereka berencana menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna mempertahankan hak-haknya.
Rusmin pun mengimbau agar pemerintah mengedepankan pendekatan musyawarah untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak. “Kami berharap ada itikad baik untuk duduk bersama dan mencari jalan keluar yang win-win solution,” tegasnya. (dil)










