• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Warga Pam Baru Benhil Tolak Penggusuran, Desak Pemprov DKI Beri Ganti Untung

Dilianto - Editor Dilianto -
Senin, 27 April 2026 - 23:58
in Megapolitan
Surat Pemberitahuan penolakan warga Pam Baru, Benhil, Jakpus, untuk digusur tanpa ada ganti untung. Foto: Dokumen Pribadi

Surat Pemberitahuan penolakan warga Pam Baru, Benhil, Jakpus, untuk digusur tanpa ada ganti untung. Foto: Dokumen Pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Sebanyak 15 kepala keluarga (KK) warga Perumahan Pam Baru Raya, Benhil, Jakarta Pusatm menyatakan penolakan terhadap rencana pengosongan paksa sebelum adanya kompensasi ganti untung yang dinilai adil dan manusiawi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penolakan ini muncul setelah terbitnya surat peringatan pertama dari Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, tertanggal 20 April 2026 dengan Nomor e-0172/HK.02.00, yang meminta warga segera mengosongkan rumah tanpa melalui proses mediasi atau perundingan.

BacaJuga:

Tabrakan Kereta Jarak Jauh vs KRL di Bekasi Timur, Perjalanan Kereta Lumpuh Total

Pastikan Keselamatan Jadi Utama, KAI: Sejumlah Rute Kereta Terdampak Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo

Kereta Api Jarak Jauh dan KRL Tabrakan di Bekasi, KAI: Fokus Evakuasi Penumpang

Kuasa hukum warga, Syech Rusmin Effendy, menilai langkah tersebut sebagai tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum. Ia menyebut upaya pengosongan paksa dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang hingga pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berupa forced eviction atau penggusuran paksa.

Menurut Rusmin, para warga bukan penghuni ilegal. Mereka merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS) yang kini berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda DKI Jakarta dan telah lama menempati kawasan tersebut sejak 1980.

“Masing-masing warga memiliki Surat Izin Penghuni (SIP) serta perjanjian penempatan rumah dari PAM Jaya. Jadi, mereka bukan warga liar yang tidak memiliki dasar hukum,” ujar Rusmin dalam keterangannya, dikutip Senin (27/4/2026).

Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian data dalam surat resmi pemerintah. Lokasi yang disebutkan dalam surat berada di RT 008 RW 006, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, sementara warga yang dimaksud berada di RT 015 RW 006. Selain itu, luas lahan yang diklaim pemerintah dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Rusmin menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan balasan resmi kepada Wali Kota Jakarta Pusat pada 23 April 2026. Dalam surat tersebut, ia mengingatkan bahwa tindakan penggusuran paksa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 40 yang menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan menjalani kehidupan yang layak.
Selain itu, ia juga merujuk pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta Pasal 1963 KUH Perdata yang mengatur mengenai kepemilikan melalui penguasaan dalam jangka waktu tertentu.

Hingga saat ini, warga mengaku belum mendapatkan ruang dialog atau mediasi dari pihak pemerintah. Karena itu, mereka berencana menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna mempertahankan hak-haknya.

Rusmin pun mengimbau agar pemerintah mengedepankan pendekatan musyawarah untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak. “Kami berharap ada itikad baik untuk duduk bersama dan mencari jalan keluar yang win-win solution,” tegasnya. (dil)

Tags: benhilPemda JakpusPemrpov DKI JakartapenggusuranWali Kota Jakpus

Berita Terkait.

Tabrakan Kereta Jarak Jauh vs KRL di Bekasi Timur, Perjalanan Kereta Lumpuh Total
Megapolitan

Tabrakan Kereta Jarak Jauh vs KRL di Bekasi Timur, Perjalanan Kereta Lumpuh Total

Senin, 27 April 2026 - 22:51
Pastikan Keselamatan Jadi Utama, KAI: Sejumlah Rute Kereta Terdampak Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo
Megapolitan

Pastikan Keselamatan Jadi Utama, KAI: Sejumlah Rute Kereta Terdampak Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo

Senin, 27 April 2026 - 22:41
Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur
Megapolitan

Kereta Api Jarak Jauh dan KRL Tabrakan di Bekasi, KAI: Fokus Evakuasi Penumpang

Senin, 27 April 2026 - 22:31
LCC
Megapolitan

SMAN 8 Jakarta Juara Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi

Senin, 27 April 2026 - 11:21
Pembakaran
Megapolitan

Kondisi Sopir Angkot Korban Pembakaran di Tanah Abang: Luka 40 Persen

Senin, 27 April 2026 - 09:29
Cerah
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini, Didominasi Berawan

Senin, 27 April 2026 - 08:19

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2033 shares
    Share 813 Tweet 508
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.