• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Warga Pam Baru Benhil Tolak Penggusuran, Desak Pemprov DKI Beri Ganti Untung

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 27 April 2026 - 23:58
in Megapolitan
Surat Pemberitahuan penolakan warga Pam Baru, Benhil, Jakpus, untuk digusur tanpa ada ganti untung. Foto: Dokumen Pribadi

Surat Pemberitahuan penolakan warga Pam Baru, Benhil, Jakpus, untuk digusur tanpa ada ganti untung. Foto: Dokumen Pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Sebanyak 15 kepala keluarga (KK) warga Perumahan Pam Baru Raya, Benhil, Jakarta Pusatm menyatakan penolakan terhadap rencana pengosongan paksa sebelum adanya kompensasi ganti untung yang dinilai adil dan manusiawi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penolakan ini muncul setelah terbitnya surat peringatan pertama dari Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, tertanggal 20 April 2026 dengan Nomor e-0172/HK.02.00, yang meminta warga segera mengosongkan rumah tanpa melalui proses mediasi atau perundingan.

BacaJuga:

Atasi Keterbatasan Lahan, Pramono Tegaskan Efektivitas Sekolah Integrasi Bertingkat

Prihatin Rumah Tak Layak di Palmerah, Menteri Ara Salurkan Bantuan Bedah Rumah

Pramono Tinjau Gedung Sekolah Terpadu SDN Pekayon 05 dan SMPN 91 Jaktim

Kuasa hukum warga, Syech Rusmin Effendy, menilai langkah tersebut sebagai tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum. Ia menyebut upaya pengosongan paksa dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang hingga pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berupa forced eviction atau penggusuran paksa.

Menurut Rusmin, para warga bukan penghuni ilegal. Mereka merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS) yang kini berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda DKI Jakarta dan telah lama menempati kawasan tersebut sejak 1980.

“Masing-masing warga memiliki Surat Izin Penghuni (SIP) serta perjanjian penempatan rumah dari PAM Jaya. Jadi, mereka bukan warga liar yang tidak memiliki dasar hukum,” ujar Rusmin dalam keterangannya, dikutip Senin (27/4/2026).

Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian data dalam surat resmi pemerintah. Lokasi yang disebutkan dalam surat berada di RT 008 RW 006, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, sementara warga yang dimaksud berada di RT 015 RW 006. Selain itu, luas lahan yang diklaim pemerintah dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Rusmin menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan balasan resmi kepada Wali Kota Jakarta Pusat pada 23 April 2026. Dalam surat tersebut, ia mengingatkan bahwa tindakan penggusuran paksa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 40 yang menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan menjalani kehidupan yang layak.
Selain itu, ia juga merujuk pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta Pasal 1963 KUH Perdata yang mengatur mengenai kepemilikan melalui penguasaan dalam jangka waktu tertentu.

Hingga saat ini, warga mengaku belum mendapatkan ruang dialog atau mediasi dari pihak pemerintah. Karena itu, mereka berencana menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna mempertahankan hak-haknya.

Rusmin pun mengimbau agar pemerintah mengedepankan pendekatan musyawarah untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak. “Kami berharap ada itikad baik untuk duduk bersama dan mencari jalan keluar yang win-win solution,” tegasnya. (dil)

Tags: benhilPemda JakpusPemrpov DKI JakartapenggusuranWali Kota Jakpus

Berita Terkait.

Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Daerah Sukseskan Swasembada Pangan
Megapolitan

Atasi Keterbatasan Lahan, Pramono Tegaskan Efektivitas Sekolah Integrasi Bertingkat

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:45
ara
Megapolitan

Prihatin Rumah Tak Layak di Palmerah, Menteri Ara Salurkan Bantuan Bedah Rumah

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:04
pram
Megapolitan

Pramono Tinjau Gedung Sekolah Terpadu SDN Pekayon 05 dan SMPN 91 Jaktim

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:12
parpol
Megapolitan

Dukung Pembentukan Karakter Mahasiswa, UMJ Gelar Silaturahim Orang Tua Maba

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:19
cuaca
Megapolitan

Awal Pekan Ini Cenderung Teduh, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Selatan

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:12
3 Proyek Energi Bersih PLN NP Raih Penghargaan ASEAN ASEAN Energy Awards 2026, Ini Inovasinya
Megapolitan

Dukung Lingkungan Berkelanjutan, Srikandi PLN Icon Plus Libatkan Masyarakat dalam Daur Ulang

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:09

OLAHRAGA

Bank Mandiri Borong Gelar Liga Jasa Keuangan (LJK) 2026, Tim Putri Cetak Threepeat
Olahraga

Bank Mandiri Borong Gelar Liga Jasa Keuangan (LJK) 2026, Tim Putri Cetak Threepeat

Editor Laurens Dami
Senin, 12 Oktober 2026 - 15:10

INDOPOSCO.ID — Final Liga Jasa Keuangan (LJK) bank bjb 2026 menjadi panggung bagi dua tim bola basket Bank Mandiri untuk...

SelengkapnyaDetails
Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:28
Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Sekadar Rebut Gelar, Turnamen Biliar FWUMKM Perkuat Sinergi Wartawan dan Pemerintah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:34
Hadi-Tj

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1062 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.