INDOPOSCO.ID – Aktivis reformasi 1998 Ubedilah Badrun menegaskan bahwa pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis pembela HAM Andrie Yunus harus menjadi titik balik kejujuran militer, mengingat keterbukaan informasi di era digital tidak lagi memungkinkan adanya fakta yang ditutupi seperti pada masa Orde Baru.
“Era sekarang bukan era lagi zaman Orde Baru. Ini era digital society yang memungkinkan semua hal bisa dibongkar. Jadi, saya kira mesti menjadi momentum penting untuk tentara jujur, ya siapa aktor intelektual di balik ini,” kata Ubedilah Badrun dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Menurutnya, sanksi berat harus dijatuhkan kepada oknum prajurit TNI jika terbukti terlibat dalam kasus Andrie Yunus sebagai konsekuensi logis atas sejarah kelam yang harus dihadapi oleh institusi tersebut.
“Kalau aktornya adalah bagian penting dari tentara, ya beri sanksi berat, enggak apa-apa. Itu kan sejarah kelam yang harus ditelan oleh mereka,” ujar Ubedilah Badrun.
Perlunya konsistensi penegakan hukum tanpa memandang pangkat, ia mencontohkan langkah pemidanaan jenderal polisi dalam berbagai kasus sebagai tolok ukur.
Kasus Andrie Yunus dipandang sebagai ujian bagi institusi untuk membuktikan bahwa mereka telah beranjak dari pola lama menuju perubahan yang lebih transparan
“Sama juga ketika para jenderal polisi juga dipenjara kan, yang beberapa waktu yang lalu itu. Jadi menurut saya sudah waktunyalah kita harus berubah, jangan lagi menggunakan pola-pola yang lama itu,” imbuh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu.
Koordinator Komrad Pancasila Antony Yudha menyakini bahwa aktor intelektual dalam kasus tersebut dapat terbongkar. Kini, tanggung jawab tersebut berada di tangan pihak berwenang untuk mengungkapnya.
“Minimal ketahuan eksekutornya siapa kan. Dari empat orang inilah yang harus digali informasinya ke mana gitu, instruksinya oleh siapa gitu. Ya minimal petunjuk awalnya sudah dapat gitu,” ujar Antony Yudha dalam kesempatan yang sama.
Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyatakan, pihaknya telah menerima penyerahan empat tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus dari Denma Bais TNI.
“Adapun dari empat yang diduga tersangka tadi, yang pertama adalah inisial NDP, kemudian yang kedua inisial SL, kemudian yang ketiga inisial BHW, dan yang keempat adalah inisial ES,” jelas Yusri terpisah di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Penyerangan terhadap Andrie dilakukan pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Akibatnya serangan tersebut, korban mengalami luka bakar hingga 24 persen di sekujur tubuhnya. Luka bakar serius meliputi area wajah, dada, tangan kanan dan kiri, serta bagian mata. (dan)









