• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tinggalkan Pola Orde Baru, TNI Didorong Transparan Usut Kasus Andrie Yunus

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 18 Maret 2026 - 18:47
in Nasional
Aktivis

Aktivis pembela HAM Andrie Yunus. Foto: Dok KontraS

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aktivis reformasi 1998 Ubedilah Badrun menegaskan bahwa pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis pembela HAM Andrie Yunus harus menjadi titik balik kejujuran militer, mengingat keterbukaan informasi di era digital tidak lagi memungkinkan adanya fakta yang ditutupi seperti pada masa Orde Baru.

“Era sekarang bukan era lagi zaman Orde Baru. Ini era digital society yang memungkinkan semua hal bisa dibongkar. Jadi, saya kira mesti menjadi momentum penting untuk tentara jujur, ya siapa aktor intelektual di balik ini,” kata Ubedilah Badrun dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

BacaJuga:

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Menurutnya, sanksi berat harus dijatuhkan kepada oknum prajurit TNI jika terbukti terlibat dalam kasus Andrie Yunus sebagai konsekuensi logis atas sejarah kelam yang harus dihadapi oleh institusi tersebut.

“Kalau aktornya adalah bagian penting dari tentara, ya beri sanksi berat, enggak apa-apa. Itu kan sejarah kelam yang harus ditelan oleh mereka,” ujar Ubedilah Badrun.

Perlunya konsistensi penegakan hukum tanpa memandang pangkat, ia mencontohkan langkah pemidanaan jenderal polisi dalam berbagai kasus sebagai tolok ukur.

Kasus Andrie Yunus dipandang sebagai ujian bagi institusi untuk membuktikan bahwa mereka telah beranjak dari pola lama menuju perubahan yang lebih transparan

“Sama juga ketika para jenderal polisi juga dipenjara kan, yang beberapa waktu yang lalu itu. Jadi menurut saya sudah waktunyalah kita harus berubah, jangan lagi menggunakan pola-pola yang lama itu,” imbuh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu.

Koordinator Komrad Pancasila Antony Yudha menyakini bahwa aktor intelektual dalam kasus tersebut dapat terbongkar. Kini, tanggung jawab tersebut berada di tangan pihak berwenang untuk mengungkapnya.

“Minimal ketahuan eksekutornya siapa kan. Dari empat orang inilah yang harus digali informasinya ke mana gitu, instruksinya oleh siapa gitu. Ya minimal petunjuk awalnya sudah dapat gitu,” ujar Antony Yudha dalam kesempatan yang sama.

Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyatakan, pihaknya telah menerima penyerahan empat tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus dari Denma Bais TNI.

“Adapun dari empat yang diduga tersangka tadi, yang pertama adalah inisial NDP, kemudian yang kedua inisial SL, kemudian yang ketiga inisial BHW, dan yang keempat adalah inisial ES,” jelas Yusri terpisah di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Penyerangan terhadap Andrie dilakukan pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Akibatnya serangan tersebut, korban mengalami luka bakar hingga 24 persen di sekujur tubuhnya. Luka bakar serius meliputi area wajah, dada, tangan kanan dan kiri, serta bagian mata. (dan)

Tags: air kerasAndrie YunusTNI

Berita Terkait.

ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26
Rakor-terbatas
Nasional

Rakortas Tata Kelola Program MBG, Wamen Isyana Harap Pelaksanaan Bagi 3B Ditingkatkan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.