INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, menyerahkan remisi khusus keagamaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948/2026 kepada 1.506 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia.
Penyerahan simbolis dilakukan di Rutan Kelas I Cipinang, Rabu, kepada tujuh warga binaan dari wilayah DKI Jakarta.
Rincian Remisi Nyepi 2026
Mashudi menjelaskan bahwa dari total penerima remisi:
1.502 orang mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan masa pidana), dan
4 orang mendapatkan Remisi Khusus II (langsung bebas).
Selain itu, terdapat sembilan warga binaan yang memperoleh pengurangan pidana khusus, namun tidak ada yang langsung bebas dalam kategori tersebut.
“Yang langsung bebas ada empat orang dan semuanya berada di Bali,” ujar Mashudi.
Menurut Mashudi, jumlah penerima remisi Nyepi tahun ini merupakan yang terbesar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dari total sekitar 271 ribu warga binaan di Indonesia, terdapat 4.011 WBP beragama Hindu.
Sebagian besar penerima remisi berasal dari wilayah Bali, sementara di Jakarta hanya terdapat tujuh orang dan tidak ada yang langsung bebas.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari: 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan, hingga maksimal 2 bulan. Jenis tindak pidana para penerima remisi di antaranya kasus narkotika.
Syarat Ketat Penerima Remisi
Mashudi menegaskan bahwa remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak masuk dalam kategori pelanggaran berat (register F). WBP yang tidak memenuhi kriteria tersebut dipastikan tidak akan mendapatkan remisi.
Remisi Lebaran Segera Menyusul
Terkait remisi Idulfitri 1447 Hijriah, Mashudi menyebut jumlah penerima akan diumumkan pada saat Lebaran.
“Ada banyak sekali yang pasti nanti pada saat Lebaran,” katanya. (dam)










