• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Remisi Nyepi Diberikan ke 1.506 Narapidana, Ini Rinciannya

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 18 Maret 2026 - 14:03
in Nasional
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imipas Mashudi menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imipas terkait Remisi Hari Raya Nyepi 2026 di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imipas Mashudi menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imipas terkait Remisi Hari Raya Nyepi 2026 di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, menyerahkan remisi khusus keagamaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948/2026 kepada 1.506 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia.

Penyerahan simbolis dilakukan di Rutan Kelas I Cipinang, Rabu, kepada tujuh warga binaan dari wilayah DKI Jakarta.

BacaJuga:

Di Sidang MK, DPR Tegaskan: Wawancara Jadi Kunci Konstruksi Peristiwa Pidana

Komisi IV Dorong Percepat Pengangkatan PPPK Penyuluh Pertanian, Target Satu Desa Satu PPL Dikebut

Hadapi Isu Global Kemnaker Tolak Kerja Paksa, Ini Respons DPR RI

Rincian Remisi Nyepi 2026

Mashudi menjelaskan bahwa dari total penerima remisi:
1.502 orang mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan masa pidana), dan
4 orang mendapatkan Remisi Khusus II (langsung bebas).

Selain itu, terdapat sembilan warga binaan yang memperoleh pengurangan pidana khusus, namun tidak ada yang langsung bebas dalam kategori tersebut.

“Yang langsung bebas ada empat orang dan semuanya berada di Bali,” ujar Mashudi.

Menurut Mashudi, jumlah penerima remisi Nyepi tahun ini merupakan yang terbesar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Dari total sekitar 271 ribu warga binaan di Indonesia, terdapat 4.011 WBP beragama Hindu.

Sebagian besar penerima remisi berasal dari wilayah Bali, sementara di Jakarta hanya terdapat tujuh orang dan tidak ada yang langsung bebas.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari: 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan, hingga maksimal 2 bulan. Jenis tindak pidana para penerima remisi di antaranya kasus narkotika.

Syarat Ketat Penerima Remisi

Mashudi menegaskan bahwa remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak masuk dalam kategori pelanggaran berat (register F). WBP yang tidak memenuhi kriteria tersebut dipastikan tidak akan mendapatkan remisi.

Remisi Lebaran Segera Menyusul

Terkait remisi Idulfitri 1447 Hijriah, Mashudi menyebut jumlah penerima akan diumumkan pada saat Lebaran.

“Ada banyak sekali yang pasti nanti pada saat Lebaran,” katanya.  (dam)

Tags: DirjenpasKementerian ImipasMashudiremisi Nyepi 2026

Berita Terkait.

Hinca
Nasional

Di Sidang MK, DPR Tegaskan: Wawancara Jadi Kunci Konstruksi Peristiwa Pidana

Rabu, 15 April 2026 - 22:42
Abdul-Kharis-Almasyhari
Nasional

Komisi IV Dorong Percepat Pengangkatan PPPK Penyuluh Pertanian, Target Satu Desa Satu PPL Dikebut

Rabu, 15 April 2026 - 22:22
menaker
Nasional

Hadapi Isu Global Kemnaker Tolak Kerja Paksa, Ini Respons DPR RI

Rabu, 15 April 2026 - 18:28
sekda
Nasional

Perkuat Transformasi Digital di Daerah, ASKOMPSI: Sekda Dapat Pembelajaran Keamanan Siber

Rabu, 15 April 2026 - 18:08
atr
Nasional

Perkuat Sinergi Digital, ATR/BPN Dorong Persepsi Seragam Soal Sertifikat Elektronik

Rabu, 15 April 2026 - 16:58
bc2
Nasional

Jangan sampai Kena Bea! Ini Aturan Barang Bawaan Penumpang yang Wajib Dipahami

Rabu, 15 April 2026 - 15:04

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2515 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.