• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MK Hapus Uang Pensiun Pejabat Negara, Baleg DPR Siap Revisi UU Lama dalam 2 Tahun

Dilianto - Editor Dilianto -
Selasa, 17 Maret 2026 - 17:07
in Nasional
MM

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung. Foto: dok DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk undang-undang untuk segera memperbarui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini, khususnya terkait pengaturan hak keuangan dan pensiun pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara. Permintaan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Menanggapi putusan itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung, menyatakan bahwa DPR akan segera menindaklanjuti arahan MK. Ia menyebut pihaknya tengah mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut yang pada prinsipnya menekankan perlunya penyesuaian aturan dengan perkembangan zaman.

BacaJuga:

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

“MK memandang perlu adanya formulasi ulang yang lebih relevan dengan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980,” ujar Martin, Selasa (17/3/2026).

“MK memberikan jangka waktu selama 2 tahun, tentu DPR akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait revisi UU tersebut,” sambung dia.

Martin menerangkan, revisi terhadap UU tersebut dimungkinkan untuk dilakukan, tanpa harus menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sebab, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, perubahan undang-undang yang berkaitan dengan putusan MK dapat dimasukkan dalam daftar kumulatif.

“Karena sudah ada Putusan MK terkait UU Nomor 12 tahun 1980, maka perubahan UU tersebut masuk ke dalam daftar Kumulatif Terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas,” jelas Martin.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai regulasi yang ada saat ini sudah tidak lagi relevan. Ia menekankan pentingnya perumusan ulang kebijakan dengan mempertimbangkan prinsip independensi lembaga, proporsionalitas, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.

MK juga membuka kemungkinan perubahan skema manfaat bagi pejabat negara, termasuk opsi penghapusan pensiun seumur hidup dan menggantinya dengan sistem uang kehormatan yang dibayarkan satu kali setelah masa jabatan berakhir.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi. Ia menyatakan ketentuan dalam UU tersebut akan kehilangan kekuatan hukum mengikat jika tidak diperbarui dalam waktu maksimal dua tahun.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dosen dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia yang menilai pemberian pensiun bagi anggota DPR selama satu periode jabatan tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari pajak masyarakat. (dil)

Tags: BalegDPR RIMKPensiun Pejabat Negara Direvisi

Berita Terkait.

Objek-Terang
Nasional

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Minggu, 5 April 2026 - 10:31
ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.