INDOPOSCO.ID – Banyak masyarakat mengira urusan selesai setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lunas. Padahal, masih ada satu tahapan penting yang tidak boleh dilewatkan, yakni pengurusan roya.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif untuk menghapus atau mencoret Hak Tanggungan dari sertifikat tanah.
“Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan roya. Ini adalah proses penghapusan beban utang pada sertifikat tanah setelah pinjaman dilunasi,” ujarnya di Jakarta.
Agar Tanah Bebas dan Bisa Digunakan Sepenuhnya
Roya penting dilakukan agar sertifikat tanah kembali bersih dari beban utang.
Dengan demikian, pemilik tanah memiliki hak penuh atas aset tersebut, termasuk untuk dijual, dialihkan, dijadikan jaminan kembali, dan dimanfaatkan tanpa ikatan bank.
Tanpa roya, status tanah masih tercatat memiliki beban Hak Tanggungan meskipun cicilan telah lunas.
Cara Mengurus Roya
Menurut Shamy, proses pengurusan roya relatif mudah. Masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan untuk diperiksa.
Jika dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat langsung membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses roya bahkan bisa dilakukan langsung melalui bank.
Sementara untuk sistem lama (manual), pengurusan masih dilakukan di Kantor Pertanahan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk pengurusan roya:
– Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani
– Surat kuasa (jika dikuasakan)
– Fotokopi KTP dan KK pemohon
– Sertifikat tanah asli
– Sertifikat Hak Tanggungan atau surat konsen roya
– Surat roya dari bank
– Surat keterangan lunas dari bank
– Fotokopi KTP debitur dan kreditur
– Dokumen badan hukum (jika pemohon berbadan hukum)
Cegah Masalah di Masa Depan
Mengurus roya bukan hanya soal administrasi, tetapi juga untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Jika tidak segera dilakukan, pemilik bisa menghadapi kendala saat ingin menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera mengurus roya setelah KPR dinyatakan lunas.
Dengan langkah ini, sertifikat tanah benar-benar bersih, aman, dan siap digunakan tanpa hambatan di kemudian hari. (srv)









