• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPR Lunas Bukan Akhir! Jangan Lupa Urus Roya agar Sertifikat Tanah Aman

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 17 Maret 2026 - 14:24
in Nasional
Shamy-Ardian

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian. Foto: Kementerian ATR/BPN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Banyak masyarakat mengira urusan selesai setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lunas. Padahal, masih ada satu tahapan penting yang tidak boleh dilewatkan, yakni pengurusan roya.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif untuk menghapus atau mencoret Hak Tanggungan dari sertifikat tanah.

BacaJuga:

Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan

Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit

“Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan roya. Ini adalah proses penghapusan beban utang pada sertifikat tanah setelah pinjaman dilunasi,” ujarnya di Jakarta.

Agar Tanah Bebas dan Bisa Digunakan Sepenuhnya

Roya penting dilakukan agar sertifikat tanah kembali bersih dari beban utang.

Dengan demikian, pemilik tanah memiliki hak penuh atas aset tersebut, termasuk untuk dijual, dialihkan, dijadikan jaminan kembali, dan dimanfaatkan tanpa ikatan bank.

Tanpa roya, status tanah masih tercatat memiliki beban Hak Tanggungan meskipun cicilan telah lunas.

Cara Mengurus Roya

Menurut Shamy, proses pengurusan roya relatif mudah. Masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan untuk diperiksa.

Jika dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat langsung membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses roya bahkan bisa dilakukan langsung melalui bank.

Sementara untuk sistem lama (manual), pengurusan masih dilakukan di Kantor Pertanahan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk pengurusan roya:

– Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani

– Surat kuasa (jika dikuasakan)

– Fotokopi KTP dan KK pemohon

– Sertifikat tanah asli

– Sertifikat Hak Tanggungan atau surat konsen roya

– Surat roya dari bank

– Surat keterangan lunas dari bank

– Fotokopi KTP debitur dan kreditur

– Dokumen badan hukum (jika pemohon berbadan hukum)

Cegah Masalah di Masa Depan

Mengurus roya bukan hanya soal administrasi, tetapi juga untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Jika tidak segera dilakukan, pemilik bisa menghadapi kendala saat ingin menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut.

Karena itu, Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera mengurus roya setelah KPR dinyatakan lunas.

Dengan langkah ini, sertifikat tanah benar-benar bersih, aman, dan siap digunakan tanpa hambatan di kemudian hari. (srv)

Tags: Kementerian ATR/BPNKPRRoyasertifikat tanah

Berita Terkait.

Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%
Nasional

Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:34
Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan
Nasional

Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:21
Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit
Nasional

Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:07
Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”
Nasional

Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:32
Pantau
Nasional

BPH Migas: Pasokan Gas Bumi Aman Selama Periode Idulfitri

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:05
Soroti Wacana Sekolah Daring, Komisi X: Risiko Terjadi Learning Loss
Nasional

Soroti Wacana Sekolah Daring, Komisi X: Risiko Terjadi Learning Loss

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:12

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2675 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Besok, CFD Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran 2026

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.