INDOPOSCO.ID – Seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial Prajurit Kepala (Praka) MWN diamankan aparat setelah diduga menjual senjata api organik milik satuannya ke wilayah Papua Nugini (PNG). Kasus tersebut terungkap setelah yang bersangkutan terlibat kecelakaan lalu lintas maut di Distrik Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Praka MWN meninggalkan Pos Pamtas Skouw pada Sabtu (7/3/2026) dengan membawa satu pucuk senjata api jenis SS2-V4 bernomor BJ.CS 036571. Senjata tersebut diduga dibawa ke wilayah PNG untuk dijual kepada seorang pengusaha tambang emas.
Transaksi dilakukan melalui seorang perantara berinisial G dengan nilai 25 ribu Kina atau sekitar Rp90 juta. Setelah penjualan berlangsung, pelaku kembali ke wilayah Indonesia, namun tidak melaporkan diri ke pos satuannya.
Kepala Penerangan Koops TNI Papua, Kolonel Inf Wirya Arthadiguna, membenarkan adanya penyelidikan terhadap kasus tersebut. Ia menyebut proses pendalaman masih berlangsung.
“Jadi saat ini sedang dalam pendalaman. Terima kasih,” katanya dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Dalam pengembangan kasus, aparat juga mengamankan seorang warga Kampung Wutung berinisial R yang diduga sebagai pembeli awal senjata tersebut. Dari keterangan R, senjata itu kemudian dijual kembali kepada seseorang berinisial S alias Salfado di wilayah Aitape, PNG, dengan harga 35 ribu Kina atau sekitar Rp122,5 juta.
Kasus ini mencuat setelah Praka MWN terlibat kecelakaan lalu lintas beruntun pada Selasa (10/3/2026) sekira pukul 17.30 WIT di depan Koperasi Denzipur 10/KYD di Jalan Abepura–Sentani. Saat kejadian, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Kendaraan yang dikemudikannya menabrak sejumlah kendaraan lain, termasuk sebuah mobil Honda Brio dan beberapa sepeda motor. Peristiwa itu menyebabkan satu orang meninggal dunia, yakni RRDR (46), seorang tenaga honorer. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, di antaranya anggota Persit dan seorang PNS dari Dinas Pendidikan.
Usai kecelakaan, Praka MWN dibawa ke Rumah Sakit Dian Harapan. Di rumah sakit tersebut, Pasi Intel dan Perwira Pos Kout Skouw melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait hilangnya senjata organik dari pos penjagaan. Dalam interogasi itu, pelaku mengakui telah menjual senjata tersebut ke wilayah PNG.
Saat ini Praka MWN telah diamankan untuk menjalani proses hukum militer atas dugaan desersi serta penjualan senjata api milik satuan. Selain itu, ia juga akan menghadapi proses hukum pidana terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa. (nas)










