INDOPOSCO.ID – Menindaklanjuti surat dari Sekretaris Jenderal (Sekjem) Kementerian Agraria,Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) B/KP.06/331-100/III/206 tentang layanan Pertanahan selama curi bersama Idulfitri 2026 dan hari raya Nyepi yag ditandatangani oleh Sekjen Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Jawa Barat menginstruksikan seluruh Kantor Pertanahan di tataran tanah Sunda itu tetap buka dengan pelayanan terbatas berdasarkan surat Nomor UP.04.06/713-32/III/2026 6 yang ditandatangani oleh Kakanwil BPN Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jawa Barat Syamsu Wijana menjelaskan, selama cuti bersama idulfitri 2026 dan hari raya Nyepi,Kantor Pertanahan se Provinsi Jawa Barat,tetap buka memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pemudik,terutama daerah yang menjadi distinasi pemudik.
Namun demikian, pelayanan yang diberikan adalah dengan pelayanan terbatas.
Syamsu mengatakan, selama cuti bersama idulfitri Kantor Pertanahan se Provinsi Jawa Barat tetap buka,apalagi daerah Jawa Barat menjadi salah satu destniasi para pemudik.
“Sesuai surat edaan Sekjen Kementerian Agraria,Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan ditindaklanjuti oleh sifat dari pak Kakanwil, kita akan melaksanakan pelayanan pertanahan terbatas dari mulai pukul 008 hingga pukul 12.00 WIB,” terang Syamsu, Senin (16/3/2026)
Pihaknya pun telah meminta kepada seluruh Kepala Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota di Jawa Barat agar mengatur perugas yang piket, baik petugas front office maupun back office.
“Layanan yang dilaksanakan selama cuti bersama idulfitri dan hari raya Nyepi informasi pertanahan, penyerahan produk, cekplot peta, monitoring dan respon terhadap pertanyaan, konsultasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat melalui medsos,” jelas Syamsu.
Diketahui, berdasarkan surat resmi Sekjen ATR/BPN BPN Nomor : KP.06/331-100/III/206 pada 13 Maret 2026 lalu, ketentuan operasionalnya Kantor Pertanahan selama cuti bersama Idulfitri mengatur waktu operasional.Yaitu:
– Layanan pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026.
– Jam Layanan adalah, Pukul 09.00 s.d. 12.00 waktu setempat.
– Lokasi Kantah yang berada di Ibu Kota Provinsi wajib tetap buka.
Kantah lainnya, terutama di daerah tujuan mudik, menyesuaikan kebutuhan wilayah masing-masing.
Jenis Layanan Terbatas:
– Informasi dan konsultasi pertanahan.
– Pemutakhiran data digital sertifikat lama.
– Penerimaan berkas dan penyerahan produk layanan (khusus pemohon langsung tanpa kuasa).
Masyarakat disarankan untuk memantau akun media sosial resmi Kantor Pertanahan di wilayah masing-masing untuk memastikan jadwal operasional spesifik di lokasi tersebut. (srv)








