INDOPOSCO.ID – Momentum Hari Hak Konsumen Sedunia 2026 menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan.
Pegiat perlindungan konsumen dan Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai masyarakat Indonesia masih menghadapi ancaman serius dari produk yang tidak aman, mulai dari makanan tinggi gula, garam, dan lemak hingga produk tembakau.
Menurut Tulus, maraknya produk makanan dan minuman dengan kandungan GGL tinggi telah menjadi ancaman kesehatan masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan remaja.
Produk seperti minuman manis dalam kemasan serta makanan ultra proses kini semakin banyak beredar di pasaran dan dikonsumsi secara luas.
“Fenomena makanan dan minuman dengan GGL tinggi menjadi ancaman serius bagi anak-anak dan generasi muda dengan berbagai penyakit degeneratif yang prevalensinya terus meningkat,” kata Tulus.
Salah satu dampaknya terlihat dari meningkatnya angka obesitas pada anak dan remaja di Indonesia yang kini mencapai lebih dari 24,3 persen.
Selain itu, Tulus juga menyoroti tingginya konsumsi rokok di Indonesia yang menurutnya merupakan salah satu bentuk unsafety product yang paling nyata.
Ironisnya, konsumsi rokok kini semakin banyak menyasar kelompok usia muda.
“Prevalensi perokok anak saat ini mencapai sekitar 7,4 persen atau sekitar enam juta anak. Anak-anak ini dijadikan target investasi bagi keberlanjutan bisnis industri rokok,” ujarnya.
Secara keseluruhan, jumlah perokok dewasa di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 70 juta orang, atau sekitar 32 persen dari total populasi.
Sementara itu, penggunaan rokok elektronik juga meningkat pesat dalam satu dekade terakhir. Tulus menyebut prevalensinya bahkan meningkat hingga 10 kali lipat dalam 10 tahun terakhir.
Ia pun mendukung usulan Badan Narkotika Nasional yang mengusulkan rokok elektronik menjadi barang ilegal.
“Upaya BNN yang mengusulkan rokok elektronik menjadi barang ilegal patut kita dukung. Semoga usulan itu bukan sekadar janji tanpa realisasi,” katanya.
Namun demikian, Tulus menilai langkah perlindungan konsumen masih menghadapi hambatan regulasi. Ia menyoroti belum diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan.
Menurutnya, tanpa peraturan menteri sebagai aturan operasional, kebijakan tersebut tidak dapat dijalankan secara efektif.
“Tanpa Permenkes sebagai aturan operasional, maka PP 28/2024 menjadi tersandera dan tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap momentum Hari Hak Konsumen Sedunia dapat menjadi pengingat bagi pemerintah untuk lebih serius melindungi masyarakat dari produk yang berpotensi membahayakan kesehatan. (her)








