INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan penguatan regulasi di lingkungan satuan pendidikan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti dalam keterangan, Minggu (15/3/2026).
Langkah penguatan regulasi di lingkungan satuan pendidikan ini merupakan bentuk dukungan terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tunggu Anak Siap (Tunas).
Ia menyoroti penerbitan Peraturan Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang membangun Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman (BSAN).
“Upaya ini kami lakukan dalam rangka membangun budaya sekolah yang di situ tumbuh suasana yang saling menghormati, saling memuliakan, dan menjadikan sekolah sebagai rumah kedua bagi anak-anak kita,” ujar Mu’ti.
Pelaksanaannya, menurut Mu’ti, dikembangkan dengan tata kelola yang menerapkan sembilan asas utama, mulai dari humanis hingga inklusif. Dengan memperkenalkan prinsip 3S ( Screen Time, Screen Break, dan Screen Zone) sebagai panduan bagi guru dan orang tua.
“Langkah ini diharapkan mampu mengintegrasikan pendidikan karakter dengan penggunaan teknologi digital yang berkeadaban,” katanya.
“Sekaligus membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun,” sambungnya.
Ia berharap melalui sinergi lintas kementerian, Kemendikdasmen berharap implementasi PP Tunas dapat menciptakan perlindungan yang komprehensif bagi anak-anak Indonesia. (nas)









