INDOPOSCO.ID – Inspektorat Jenderal, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menjaga integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
“ASN Kementerian Agama harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” kata Inspektur Jenderal Kemenag RI, Khairunnas dalam imbauan yang diterima redaksi INDOPOSCO, Minggu (15/3/2026).
Ia menegaskan permintaan dana atau hadiah dengan alasan Bonus Hari Raya (BHR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN, merupakan tindakan terlarang karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Selain itu, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik Lebaran atau aktivitas di luar kedinasan.
“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan,” ucap Khairunnas.
ASN Kemenag juga diminta menjalankan tugas secara disiplin dan profesional selama masa penyesuaian pelaksanaan tugas pada 16-17 Maret 2026 serta 25-27 Maret 2026, sesuai kebijakan yang berlaku.
Khairunnas mengingatkan jika menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, wajib melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Bagi gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial dengan tetap melaporkan dan mendokumentasikannya.
“Momentum hari raya harus tetap dijaga sebagai ruang memperkuat integritas dan kepercayaan publik kepada aparatur negara,” ujarnya. (nas)










