• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

ASN Terima Hadiah Jelang Idulfitri 2026, Kemenag: Itu Tindakan Terlarang dan Berimplikasi Korupsi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 15 Maret 2026 - 15:05
in Nasional
asn

Ilustrasi - Aparatur sipil negara (ASN) berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11/2017). Foto: Antara/Puspa Perwitasari

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Inspektorat Jenderal, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menjaga integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

“ASN Kementerian Agama harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” kata Inspektur Jenderal Kemenag RI, Khairunnas dalam imbauan yang diterima redaksi INDOPOSCO, Minggu (15/3/2026).

BacaJuga:

Peringati 71 Tahun KAA, Menbud Ingatkan Pentingnya Menjaga Kebudayaan

Perluas Akses Internet Hingga Desa, Menkodigi: Perkuat Konektivitas Digital Nasional

“Perempuan Hebat”, Cara tvOne Rayakan Semangat Hari Kartini 2026

Ia menegaskan permintaan dana atau hadiah dengan alasan Bonus Hari Raya (BHR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN, merupakan tindakan terlarang karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Selain itu, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik Lebaran atau aktivitas di luar kedinasan.

“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan,” ucap Khairunnas.

ASN Kemenag juga diminta menjalankan tugas secara disiplin dan profesional selama masa penyesuaian pelaksanaan tugas pada 16-17 Maret 2026 serta 25-27 Maret 2026, sesuai kebijakan yang berlaku.

Khairunnas mengingatkan jika menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, wajib melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Bagi gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial dengan tetap melaporkan dan mendokumentasikannya.

“Momentum hari raya harus tetap dijaga sebagai ruang memperkuat integritas dan kepercayaan publik kepada aparatur negara,” ujarnya. (nas)

Tags: ASNBHRHadiah Idul Fitrikemenagkorupsi

Berita Terkait.

zon
Nasional

Peringati 71 Tahun KAA, Menbud Ingatkan Pentingnya Menjaga Kebudayaan

Senin, 20 April 2026 - 05:05
rudy
Nasional

Perluas Akses Internet Hingga Desa, Menkodigi: Perkuat Konektivitas Digital Nasional

Senin, 20 April 2026 - 03:30
maria
Nasional

“Perempuan Hebat”, Cara tvOne Rayakan Semangat Hari Kartini 2026

Minggu, 19 April 2026 - 23:30
ottawa
Nasional

Indonesia Borong Tiga Penghargaan di Ajang Kuliner Internasional Ottawa

Minggu, 19 April 2026 - 22:02
1756618904422
Nasional

Dituduh Punya Ratusan Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 21:11
imnuman
Nasional

FKBI Desak Cukai MBDK dan Rokok, Label Nutri Level Dinilai Belum Cukup

Minggu, 19 April 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ketika Delapan Pameran Seni Visual TKS ISI Yogyakarta Ramaikan Ruang Seni Kota

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.