INDOPOSCO.ID – Komisi VIII DPR RI mendorong percepatan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pondok Pesantren di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola dan pengembangan pendidikan pesantren di Indonesia.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat kerja bersama Menteri Agama dan Menteri PANRB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Dalam rapat tersebut, Marwan meminta kepastian terkait penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar pembentukan Ditjen Pondok Pesantren. Menurutnya, regulasi mengenai pesantren sudah cukup kuat sehingga langkah selanjutnya adalah memastikan adanya struktur kelembagaan yang secara khusus menangani pengelolaan pesantren.
“Undang-undangnya sudah ada. Karena itu kami berharap ada kepastian apakah Perpres tentang Dirjen Pondok Pesantren akan terbit atau tidak,” kata Marwan.
Ia juga mendorong Kementerian Agama untuk mulai menyiapkan struktur organisasi, termasuk kebutuhan sumber daya manusia. Dengan persiapan tersebut, Ditjen Pesantren diharapkan dapat langsung beroperasi begitu regulasi resmi diterbitkan.
Selain soal kelembagaan, Komisi VIII DPR RI juga menyoroti nasib para guru pesantren. Marwan mengungkapkan bahwa DPR pada prinsipnya telah menyetujui usulan penerimaan sekitar 630 ribu guru pesantren menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para guru yang telah lama berkontribusi dalam mencerdaskan generasi bangsa.
“Pertimbangannya jelas. Mereka sudah lama mengabdi mencerdaskan anak bangsa. Hasil jerih payah mereka kita rasakan hari ini karena anak-anak kita menjadi pintar,” ujarnya.
Meski demikian, realisasi kebijakan tersebut masih memerlukan koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, terutama terkait kesiapan anggaran.
Dalam kesempatan itu, Marwan juga menyoroti pengelolaan Dana Abadi Pesantren. Ia menilai dana tersebut masih belum memberikan manfaat optimal karena pengaturannya masih menyatu dengan Dana Abadi Pendidikan.
Karena itu, DPR mengusulkan agar ke depan terdapat alokasi khusus dana abadi untuk pesantren, terpisah dari pos pendidikan, penelitian, dan kebudayaan.
“Dengan pengaturan yang lebih jelas, pesantren benar-benar mendapatkan porsi yang layak dan manfaatnya bisa dirasakan langsung,” katanya.
Berdasarkan data Kementerian Agama Republik Indonesia, saat ini terdapat lebih dari 42 ribu pondok pesantren di Indonesia yang menampung jutaan santri di berbagai daerah. Dengan jumlah tersebut, penguatan kelembagaan dan dukungan pembiayaan dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren sekaligus memperkuat pembangunan sumber daya manusia nasional. (dil)









