INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disetujui menjadi inisiatif DPR RI yang nantinya akan menegaskan perlindungan dan jaminan bagi asisten rumah tangga (ART).
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-16 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026), setelah perwakilan tiap-tiap fraksi partai politik menyampaikan pandangannya.
“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani seraya mengetuk palu tanda pengesahan.
Puan lebih lanjut dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, pengesahan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR merupakan langkah penting memperkuat perlindungan hukum bagi jutaan ART di Indonesia yang selama ini belum memiliki regulasi komprehensif.
“Dengan disahkannya RUU ini sebagai inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama pemerintah untuk menghasilkan undang-undang yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga,” tutur dia.
RUU PPRT sudah diperjuangkan sejak 22 tahun yang lalu. Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 lalu juga telah berjanji untuk segera mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang.
Di sisi lain, permasalahan ART di Indonesia masih terus berlangsung, bahkan menjadi semakin kompleks. Maka dari itu, RUU PPRT hadir untuk memberikan pengakuan dan mengangkat harkat dan martabat serta memberikan pelindungan kepada profesi pekerja rumah tangga (PRT).
“Dengan adanya itikad baik DPR RI dengan RUU PPRT, status pekerja rumah tangga telah memiliki kedudukan yang setara dengan pemberi kerja serta sebagai pekerja, tentunya mendapatkan hak terutama perlindungan bagi diri pekerja rumah tangga tersebut,” katanya.
Kesetaraan kedudukan ini dinilai penting mengingat menurut data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), jumlah PRT di Indonesia mencapai 4,2 juta, sementara menurut Kementerian Tenaga Kerja angka itu bisa lebih tinggi sekitar 8-10 juta orang, termasuk yang belum terdata.
Puan menilai, data tersebut sangat signifikan karena menyangkut nasib pekerja rumah tangga yang terjebak pada pekerjaan yang tidak memiliki rambu-rambu dan standar ketenagakerjaan yang tidak jelas.
Terlebih, mengingat ART selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum, tanpa pengawasan pihak berwenang, tanpa ikatan kontrak kerja, tanpa uraian pekerjaan, jam kerja dan upah yang tidak manusiawi, serta tanpa hari libur.
“Hal ini menempatkan PRT pada situasi dan kondisi yang sangat eksploitatif. PRT juga merupakan masalah yang tersembunyi, sulit dijangkau dan terabaikan,” ucap Puan. (dil)











