INDOPOSCO.ID – Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia (JAPPDI) mengecam keras pemerintah karena bersikap tidak adil dalam pengawasan harga penjualan daging sapi menjelang Lebaran.
Pemerintah dinilai cenderung lebih menekan pedagang sapi, sedangkan harga daging kerbau impor malah dibiarkan tidak terawasi dengan harga jauh di atas Harga Acuan Pembelian (HAP).
Keluhan dan protes itu disuarakan Ketua Umum JAPPDI Asnawi saat dihubungi wartawan terkait klaim pemerintah stabilnya harga daging sapi jelang Idulfitri.
“Pemerintah berlaku tidak adil dalam melakukan pengawasan harga pangan, terutama daging sapi. Daging kerbau impor yang harganya sudah melambung dan melanggar peraturan Badan Pangan Nasional malah dibiarkan saja,” katanya di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Asnawi menegaskan, kondisi harga daging kerbau ini jelas sudah melanggar Peraturan Bapanas No. 12/2024 tentang harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/Kerbau, yang diteken oleh Kepala Bapanas.
Keluhan Asnawi memang terbukti dari data yang ada di Badan Pangan Nasional (Bapanas). Harga rata-rata daging kerbau impor per 9 Maret 2026 mencapai Rp107.667/kg. Padahal, berdasarkan Peraturan Bapanas No. 12/2024, HAP daging kerbau impor ditetapkan Rp80.000/kg. Dengan kata lain, harga yang terjadi saat ini sudah hampir 35 persen di atas HAP atau sudah harus dilakukan intervensi pasar.
Namun, intervensi pasar tidak pernah dilakukan pemerintah. Padahal, harga di atas HAP ini sudah terjadi jauh sebelum masuknya bulan puasa atau Ramadan. Bahkan harga rata-rata di Pulau Jawa sempat mencapai Rp120.000/kg atau 50 persen di atas HAP.
Sayangnya, peta pergerakan harga bahan pangan strategis yang selama ini bisa dipantau di Panel Harga Bapanas sampai saat ini juga tidak bisa lagi dibuka. Menurut pihak PPID Bapanas, peta panel harga sedang dalam tahap maintenance.
Menurut Asnawi, dengan kondisi ini, harusnya pemerintah dan tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Pusat menangkap produsen atau distributor daging kerbau yang menjual di atas HAP karena itu sudah kejahatan ekonomi. Tapi faktanya, mereka masih aman dan nyaman berdagang.
“Mereka (distributor, Red) juga tidak dituduh sebagai kriminal seperti yang sering dituduhkan kepada penjual daging sapi jika menjual di atas HAP. Ini sangat-sangat tidak adil,” tegasnya.
Seperti diketahui, impor daging kerbau hanya ditugaskan kepada dua BUMN, yakni inisial PT Bdk dan PT PPI. Berdasarkan Neraca Komoditas 2026, total kuota impor daging mencapai 297.000 ton.
Rinciannya, sebanyak 100.000 ton dalam bentuk daging kerbau dari India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, 75.000 ton daging dari negara lain. Semua itu dialokasikan untuk BUMN. Sementara perusahaan swasta hanya mendapat 30.000 ton dan sisa 17.000 ton dialokasikan untuk daging industri.
Dari data itu jelas terlihat, daging kerbau saat ini dimonopoli oleh BUMN. Bahkan, hebatnya lagi, pemerintah juga memberikan Bdk dan PPI jatah impor daging sapi 150.000 ton dari Brasil dan negara lain, yang merupakan pemangkasan jatah impor perusahaan swasta — yang tahun lalu 180.000 ton kini dibabat tinggal 30.000 ton.
Asnawi sendiri mengaku sudah pernah mendatangi PT Bdk untuk bisa membeli daging kerbau India. Namun, Bdk berkilah daging tersebut sudah habis. Daging kerbau India itu sudah didistribusikan kepada 12 distributor perusahaan swasta.
Dari data yang ada, ke-12 ditributor itu antara lain PT BAI, CV KJB, PT APL, PT HGH (HF), PT ACS, CV CPS, PT BCL, PT BPS, PT GFI, PT ETT, PT SNB, dan PT SNJ.
“Atas nama Asosiasi (JAPPDI, Red) kami pernah mengajukan permintaan untuk menjadi distributor kepada PT Bdk, namun permintaan itu tidak dipenuhi dengan alasan sudah habis. Kami malah disarankan untuk membeli kepada distributor,” ungkapnya.
Belakangan, Asnawi mengaku JAPPDI berhasil membeli daging kerbau India dari Berdikari sebanyak 8 ton. Hanya saja, pihaknya harus menebus daging India itu sebesar Rp90.000/kg.
Harga beli itu jelas di atas HAP di tingkat konsumen. Jika harga daging kerbau di tingkat distributor saja sudah jauh di atas patokan HAP, maka tidak heran jika di tingkat konsumen pun harga pasti lebih tinggi lagi. “Ini jelas sudah kejahatan ekonomi,” tandasnya.
Terkait klaim pemerintah soal harga daging sapi saat ini stabil dan masih dalam rentang HAP, Asnawi mengatakan hal itu kemungkinan bisa terjadi untuk daerah di luar Jabodetabek. Berdasarkan Peraturan Bapanas No. 12/2024, harga daging sapi ada di kisaran Rp130.000/kg (paha depan) sampai Rp140.000/kg (paha belakang).
“Tapi kalau untuk wilayah Jabodetabek sebetulnya sulit buat pedagang menjual sesuai HAP. Tapi pedagang daging takut dengan Satgas Saber, takut dituduh dan ditangkap sebagai kriminal. Itu sebabnya mereka menjual daging sapi dengan menurunkan kualitas agar sesuai HAP,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy yang dimintai komentarnya meminta wartawan untuk menanyakan masalah tersebut kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian Agung Suganda.
“Yang mengeluarkan rekomendasi izin impor Dirjen PKH, sehingga kalau ada harga yang terlalu tinggi (Dirjen PKH, Red) bisa langsung menegur produsen atau importirnya,” ujarnya melalui pesan Whatsapp (WA). Hingga saat ini Ditjen PKH Kementan belum bisa dihubungi. (aro)





















