INDOPOSCO.ID – Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan panduan pelaksanaan malam takbiran jika Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah bertepatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026.
Staf Khusus Menteri Agama, Ismail Cawidu, mengatakan panduan tersebut disusun melalui koordinasi antara Kementerian Agama, pemerintah daerah, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat di Bali.
“Bahwa kesepakatan ini diberlakukan hanya di Bali,” ujar Ismail dalam dialog di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, langkah ini dilakukan agar kedua perayaan keagamaan tersebut tetap dapat berlangsung dengan baik apabila waktunya bersamaan, sekaligus menjaga toleransi dan harmoni antarumat beragama di Bali.
“Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” katanya.
Dalam panduan tersebut, umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki tanpa menggunakan pengeras suara.
Takbiran juga diimbau dilaksanakan pada waktu terbatas, yakni mulai pukul 18.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA.
Panduan ini tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani sejumlah pihak, antara lain Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Bali (FKUB) Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.
Kesepakatan tersebut diharapkan dapat menjaga ketertiban sekaligus memperkuat nilai toleransi di tengah masyarakat Bali yang dikenal dengan kerukunan antarumat beragama. (nas)









