INDOPOSCO.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Ternate mengecam keras dugaan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis saat menjalankan tugas peliputan pertandingan BRI Super League antara Malut United FC melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Sabtu (7/3/2026).
Ketua PWI Ternate Ramlan Harun menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
“PWI Ternate mengecam keras segala bentuk upaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara sesuai UU Pers,” kata Ramlan saat dihubungi di Ternate, Minggu (8/3/2026).
Wartawan Diminta Hapus Dokumentasi
Ramlan menjelaskan para jurnalis yang melakukan peliputan telah mengantongi kartu identitas resmi dari penyelenggara kompetisi.
Namun, dalam kejadian tersebut diduga terjadi intimidasi verbal hingga permintaan dari oknum tertentu agar wartawan menghapus hasil liputan berupa foto dan video.
Menurut Ramlan, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kemerdekaan pers.
Ia menegaskan produk jurnalistik yang dihasilkan dalam proses peliputan tidak boleh dihapus atau disensor secara paksa oleh pihak mana pun.
Dilindungi UU Pers
Ramlan mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 18 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers serta melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Wartawan Mengaku Diintimidasi
Salah satu jurnalis Radio Republik Indonesia Ternate, Irwan, mengaku diminta menghapus rekaman video yang merekam perjalanan perangkat pertandingan setelah laga Malut United melawan PSM Makassar.
Permintaan tersebut diduga datang dari seorang oknum yang disebut sebagai ofisial tim Malut United.
Selain meminta penghapusan video, oknum tersebut juga diduga meminta steward stadion mengusir wartawan dari tribun meski mereka telah menggunakan ID Card resmi peliputan.
“Kamu wartawan, kamu harus hapus video itu,” teriak oknum tersebut sambil memprovokasi suporter di sekitar lokasi.
Pimpinan media Halmahera Post, Firjal Usdek, yang turut memprotes tindakan tersebut mengaku juga diminta keluar dari tribun oleh steward atas perintah ofisial tim.
Menurut Firjal, para jurnalis berada di tribun sesuai prosedur karena menggunakan identitas resmi peliputan.
“Kami di tribun menggunakan ID Card yang lengkap, kami juga tidak keluar batas,” ujarnya.
Firjal menilai permintaan penghapusan rekaman video tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers.
“Kami sangat kecewa atas tindakan yang kami terima malam hari ini,” katanya.
Malut United Belum Beri Klarifikasi
Hingga kini pihak Malut United FC belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan permintaan penghapusan dokumentasi terhadap wartawan tersebut.
Dalam pertandingan itu, Malut United yang bertindak sebagai tuan rumah harus puas berbagi poin setelah ditahan imbang oleh PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha. (dam)




















