INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XXIII/2025 dinilai harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki layanan publik, khususnya bagi masyarakat rentan seperti penyandang disabilitas dan penderita penyakit kronis.
Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, putusan tersebut memperluas pemaknaan penyandang disabilitas sehingga mencakup penderita penyakit kronis setelah melalui asesmen medis secara sukarela. Dengan demikian, kelompok tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kesempatan yang sama dalam kehidupan sosial maupun ekonomi.
Menurutnya, pasca putusan itu pemerintah perlu segera melakukan penyesuaian regulasi, penyediaan anggaran, serta peningkatan layanan di lapangan.
“Negara harus memberikan perlakuan dan perlindungan lebih serta pelayanan khusus kepada kelompok masyarakat rentan,” ujar Timboel melalui gawai, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan, amanat tersebut sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan dan pelayanan khusus bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.
Timboel menilai implementasi kedua regulasi tersebut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama ini belum berjalan optimal sehingga masih menyulitkan masyarakat rentan mengakses layanan kesehatan.
Ia mendorong sejumlah perbaikan kebijakan, di antaranya memasukkan penyandang disabilitas dan penderita penyakit kronis sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), menjamin pembiayaan bayi baru lahir secara otomatis oleh JKN, serta memasukkan layanan home care dalam pembiayaan program JKN.
Selain itu, masih ujar dia, pemerintah harus memperluas layanan ambulans bagi pasien rentan dari rumah ke fasilitas kesehatan serta menyediakan layanan prioritas bagi lansia dan penyandang disabilitas di fasilitas kesehatan.
“Program JKN sudah banyak memberi manfaat bagi masyarakat. Namun di tahun ke-13 pelaksanaannya, kualitas layanan dan akses bagi masyarakat rentan harus terus ditingkatkan,” kata Timboel. (nas)




















