• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Buka Posko THR 2026, Kemnaker: Pekerja Bisa Konsultasi hingga Mengadu

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:11
in Nasional
Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 untuk mengawasi pembayaran hak pekerja menjelang Lebaran. Posko ini disiapkan sebagai tempat konsultasi sekaligus pengaduan bagi pekerja yang menghadapi masalah pembayaran THR.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menuturkan, keberadaan posko ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan kepada pekerja terkait hak mereka memperoleh THR maupun BHR.

BacaJuga:

Roy Suryo Hadiri Reuni Kabinet SBY Sebelum Sidang Praperadilan

Komnas HAM Desak Penyelidikan Independen Usut Kematian 5 Peserta SPPI

Wamenkop Tegaskan Amanah dan Kepercayaan Jadi Kunci Sukses Koperasi

“Biasanya yang ditanyakan apakah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja masih berhak mendapatkan THR dan bagaimana cara menghitungnya. Posko ini hadir untuk menjawab pertanyaan tersebut,” ujar Yassierli dalam keterangan, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan, sejak dibuka pada 2 Maret 2026, posko telah menerima berbagai pertanyaan dari pekerja mengenai kelayakan penerima THR, mekanisme perhitungan, hingga hak pekerja yang mengalami perubahan status kerja atau PHK.

Selain konsultasi, pemerintah juga membuka layanan pengaduan THR yang mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Idulfitri, sesuai batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan.

Layanan tersebut beroperasi setiap hari pukul 08.00–15.00 WIB, termasuk pada akhir pekan dan hari libur. Melalui layanan tersebut, menurut Yassierli, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan. Seperti THR yang belum dibayarkan, pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, hingga pembayaran secara dicicil.

“Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan di posko THR,” katanya.

Ia juga meminta dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kawasan industri untuk membentuk posko serupa yang terintegrasi dengan posko nasional Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan).

Yassierli menegaskan, THR dan BHR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban tersebut.

“THR dan BHR adalah hak pekerja. Negara hadir untuk memastikan pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarga,” tegasnya. (nas)

Tags: KemnakerMenaker YassierlipekerjaPosko THR

Berita Terkait.

Roy-Suryo
Nasional

Roy Suryo Hadiri Reuni Kabinet SBY Sebelum Sidang Praperadilan

Senin, 29 Juni 2026 - 13:24
Peserta-Latsarmil
Nasional

Komnas HAM Desak Penyelidikan Independen Usut Kematian 5 Peserta SPPI

Senin, 29 Juni 2026 - 10:31
Nasional

Wamenkop Tegaskan Amanah dan Kepercayaan Jadi Kunci Sukses Koperasi

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:47
sampah
Nasional

Sampah Disulap Jadi Bahan Bakar, Pasok 10 Ribu Ton EBT per Hari

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:45
Korban Calon Manajer KDMP Bertambah, DPD RI Minta Program Dihentikan
Nasional

Prabowo Bentuk Satgas Kampus, Guru Besar Dikerahkan Kawal Program Strategis

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:02
Presiden-RI
Nasional

Jadi Prioritas, Prabowo Janji Tindak Lanjuti Beasiswa Doktor hingga Dana Riset

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:44

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1693 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1633 shares
    Share 653 Tweet 408
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
Selebrasi
Olahraga

Bungkam Afrika Selatan, Kedisiplinan dan Agresivitas Jadi Kunci Kemenangan Kanada

Editor Ali Rachman
Senin, 29 Juni 2026 - 10:41

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Kanada Jesse Marsch menyanjung, penampilan timnya setelah menang dramatis 1-0 atas Afrika Selatan di 32 besar...

SelengkapnyaDetails
Buchanan

Hasil Piala Dunia: Hukum Afsel di Injury Time, Kanada ke 16 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 08:19
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
David-Alaba

Hasil Piala Dunia Grup J: Argentina Sempurna, Austria-Aljazair Lolos Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:51
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.