• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Buka Posko THR 2026, Kemnaker: Pekerja Bisa Konsultasi hingga Mengadu

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:11
in Nasional
Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 untuk mengawasi pembayaran hak pekerja menjelang Lebaran. Posko ini disiapkan sebagai tempat konsultasi sekaligus pengaduan bagi pekerja yang menghadapi masalah pembayaran THR.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menuturkan, keberadaan posko ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan kepada pekerja terkait hak mereka memperoleh THR maupun BHR.

BacaJuga:

Indonesia Perkenalkan Pendekatan Kolaboratif Konservasi Hiu dan Pari di Forum Dunia

Kemenkes Awasi Pelaku Perjalanan Amerika Selatan usai Kasus Hantavirus Kapal Pesiar

Heboh Pembubaran Film ‘Pesta Babi’ oleh TNI, Koalisi Sipil Tuntut Ketegasan

“Biasanya yang ditanyakan apakah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja masih berhak mendapatkan THR dan bagaimana cara menghitungnya. Posko ini hadir untuk menjawab pertanyaan tersebut,” ujar Yassierli dalam keterangan, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan, sejak dibuka pada 2 Maret 2026, posko telah menerima berbagai pertanyaan dari pekerja mengenai kelayakan penerima THR, mekanisme perhitungan, hingga hak pekerja yang mengalami perubahan status kerja atau PHK.

Selain konsultasi, pemerintah juga membuka layanan pengaduan THR yang mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Idulfitri, sesuai batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan.

Layanan tersebut beroperasi setiap hari pukul 08.00–15.00 WIB, termasuk pada akhir pekan dan hari libur. Melalui layanan tersebut, menurut Yassierli, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan. Seperti THR yang belum dibayarkan, pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, hingga pembayaran secara dicicil.

“Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan di posko THR,” katanya.

Ia juga meminta dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kawasan industri untuk membentuk posko serupa yang terintegrasi dengan posko nasional Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan).

Yassierli menegaskan, THR dan BHR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban tersebut.

“THR dan BHR adalah hak pekerja. Negara hadir untuk memastikan pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarga,” tegasnya. (nas)

Tags: KemnakerMenaker YassierlipekerjaPosko THR

Berita Terkait.

kkp
Nasional

Indonesia Perkenalkan Pendekatan Kolaboratif Konservasi Hiu dan Pari di Forum Dunia

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:04
hantavirus
Nasional

Kemenkes Awasi Pelaku Perjalanan Amerika Selatan usai Kasus Hantavirus Kapal Pesiar

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:32
pig
Nasional

Heboh Pembubaran Film ‘Pesta Babi’ oleh TNI, Koalisi Sipil Tuntut Ketegasan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:10
raja
Nasional

Menteri Kehutanan dan WCS Perkuat Kemitraan Konservasi dan Pengelolaan Taman Nasional

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:09
PANRB-APKASI
Nasional

Kementerian PANRB Gandeng APKASI, Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah Diperkuat

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50
Ahmad-Muzani
Nasional

Buntut Kontroversi Juri, Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR Diulang

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:02

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1071 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.