INDOPOSCO.ID – Perubahan mencolok kini terlihat di salah satu sudut kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Rumah tua yang selama ini dikenal sebagai bangunan bersejarah di Jalan Teuku Umar No 2 tampak tak lagi sama seperti sebelumnya.
Beberapa waktu lalu, rumah bergaya arsitektur Belanda itu masih berdiri utuh. Namun kini pemandangannya berbeda drastis. Atap gentengnya sudah tidak lagi terlihat, sementara kusen pintu dan jendelanya juga telah dilepas dari tempatnya.
Bangunan yang berada di Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, tepat di pertemuan Jalan Teuku Umar dan Jalan Sam Ratulangi itu seolah “dilucuti”. Perubahan tersebut memunculkan pertanyaan tentang siapa yang melakukan pembongkaran pada bangunan yang diduga sebagai cagar budaya tersebut.
Belum diketahui secara pasti pihak yang melakukan tindakan tersebut. Apakah pemilik bangunan atau pihak lain, hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Di lokasi, tidak terlihat aktivitas lanjutan pembongkaran. Suasana di area bangunan juga tampak sepi tanpa penjagaan.
Sutaja (55), warga Jakarta yang kebetulan melintas di lokasi pada Sabtu (7/3/2026), juga mengungkapkan hal serupa.
Ia mengaku tidak melihat adanya kegiatan pembongkaran lanjutan di bangunan yang berdiri di kawasan strategis Menteng tersebut.
“Kondisi pintu gerbang tertutup rapat oleh seng,” ujarnya dikonfirmasi wartawan.

Meski begitu, apabila pembongkaran atau perubahan pada bangunan tersebut dilakukan oleh pemilik ataupun pihak lain, maka tindakan itu semestinya mengantongi izin resmi dari pihak berwenang. Dalam hal ini, izin harus diperoleh dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta atau bahkan dari Kementerian Kebudayaan.
Hingga kini belum jelas pula tujuan perubahan pada bangunan tersebut. Apakah nantinya akan dipugar kembali sesuai bentuk aslinya, dibangun dengan desain baru, atau justru lahannya yang diperkirakan mencapai sekitar 3.000 meter persegi akan dikosongkan.
Namun jika perubahan itu dilakukan tanpa izin, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan. Di antaranya Keputusan Gubernur DKI Jakarta No D-IV-6097/d/33/1975 tentang Ketentuan Pokok Lingkungan dan Bangunan di Wilayah DKI Jakarta, juncto Peraturan Daerah DKI Jakarta No 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, serta juncto Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 105.
Kawasan Menteng sendiri memang memiliki status khusus dalam hal pelestarian bangunan bersejarah. Hal tersebut ditegaskan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No D-IV-6098/d/33/1975 yang menetapkan Menteng sebagai lingkungan pemugaran.
Karena itu, perubahan pada bangunan yang memiliki nilai sejarah di kawasan tersebut semestinya dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika tidak ada langkah pencegahan atau pengawasan yang jelas, bangunan rumah bersejarah itu dikhawatirkan akan benar-benar hilang dari kawasan Menteng.
Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini telah menetapkan sedikitnya 305 objek sebagai cagar budaya. Jumlah tersebut terdiri dari 20 benda cagar budaya, 253 bangunan cagar budaya, 28 struktur cagar budaya, dua situs cagar budaya, dan dua kawasan cagar budaya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 109 cagar budaya berada di Jakarta Pusat. Sementara itu, 18 cagar budaya berada di Jakarta Utara, 129 di Jakarta Barat, 14 di Jakarta Selatan, 31 di Jakarta Timur, dan empat lainnya berada di wilayah Kepulauan Seribu.
Kini, satu dari ratusan bangunan bersejarah di Jakarta Pusat itu terancam kehilangan wujudnya—rumah tua di Jalan Teuku Umar No 2 yang selama ini menjadi bagian dari jejak sejarah kawasan Menteng. (ibs)




















