INDOPOSCO.ID – Universitas Padjadjaran (Unpad) menyerukan agar Indonesia tetap konsisten di jalur politik luar negeri bebas aktif. Para akademisi mengingatkan bahwa di tengah memanasnya tensi global, posisi netral namun kontributif menjadi kunci menjaga kedaulatan bangsa.
Seruan tersebut disampaikan melalui dokumen “Seruan Padjadjaran” yang ditandatangani Dewan Profesor dan Senat Akademik Universitas Padjadjaran pada 5 Maret 2026 di Bandung.
Pihak Unpad menilai konsistensi politik luar negeri Indonesia sedang diuji melalui tiga isu besar: keanggotaan dalam Board of Peace (BoP), kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang dinilai merugikan, serta situasi konflik di Iran akibat agresi Israel dan Amerika Serikat.
Ketua Dewan Profesor Universitas Padjadjaran Prof. Atwar Bajari menegaskan bahwa kebijakan luar negeri Indonesia harus tetap berpijak pada amanat konstitusi.
“Pembukaan UUD 1945 secara tegas menempatkan Indonesia pada posisi menolak segala bentuk penjajahan, serta berkomitmen ikut mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,” kata Atwar Bajari dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Dalam “Seruan Padjadjaran”, para Guru Besar Universitas Padjadjaran menyampaikan bahwa meskipun bebas aktif berarti Indonesia bebas menentukan posisi dan langkah diplomasi sesuai kepentingan nasional, bukan berarti tidak mengambil sikap ketika terjadi pelanggaran kemanusiaan atau ketidakadilan yang nyata.
Kebijakan luar negeri yang “aktif” menuntut keberpihakan yang konsisten pada nilai-nilai kemanusiaan dan memihak pada perlindungan martabat manusia dan pemulihan keadilan.
“Prinsip ini harus menjadi landasan utama dalam setiap langkah diplomasi Indonesia,” jelas Atwar Bajari.
Seruan Padjadjaran 5 Maret 2026 menekankan beberapa poin utama, di antaranya mengecam keras agresi militer Israel dan AS terhadap Iran sebagai pelanggaran hukum internasional yang mengancam stabilitas global.
Menyampaikan duka mendalam atas wafatnya pemimpin Iran dan warga sipil, serta menolak normalisasi pembunuhan politik dalam diplomasi. Mendesak Pemerintah RI untuk konsisten pada prinsip bebas-aktif dan mengevaluasi keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP).
Selain itu, mendorong DPR melakukan kajian kritis terhadap dampak Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan keanggotaan dalam BoP. Menyerukan PBB agar segera menghentikan agresi dan mengembalikan penyelesaian konflik ke jalur diplomasi internasional. (dan)










