INDOPOSCO.ID – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meminta perbankan di Indonesia memperketat prosedur pembukaan rekening guna mencegah penyalahgunaan untuk aktivitas judi online (judol).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji menegaskan bahwa perbankan perlu memperkuat penerapan prinsip know your customer (KYC) serta sistem pencegahan pencucian uang.
“Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip know your customer dan anti-money laundering secara ketat dan menyeluruh,” kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Bank Diminta Punya Sistem Deteksi Dini
Menurut Himawan, bank juga perlu memiliki sistem deteksi dini untuk mengidentifikasi aktivitas mencurigakan sehingga dapat menutup ruang gerak pelaku judi online yang memanfaatkan rekening bank.
“Jangan sampai ada rekening yang digunakan sebagai sarana operasional perjudian online,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah perbankan terkait mekanisme pemeriksaan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Dalam kesepakatan tersebut, pemeriksaan rekening pelaku judol dapat dilakukan terpusat di kantor pusat bank untuk mempercepat proses penegakan hukum.
“Ini adalah suatu bentuk sinergisitas yang baik sehingga kita mendapatkan solusi untuk mempercepat penanganan perjudian online,” katanya.
Polri Eksekusi Aset Judi Online
Pada kesempatan yang sama, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judi online kepada Kejaksaan Agung untuk disetorkan kepada negara.
Himawan menjelaskan bahwa penyerahan dana tersebut merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013, khususnya terkait penanganan aset yang berasal dari tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal perjudian online.
Eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada penyidik siber Polri.
Himawan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mendukung program pemerintah terkait asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana, khususnya yang berasal dari praktik judi online. (dam)




















