• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komposisi Baru BPJS Kesehatan Ditetapkan, Prabowo Tekankan Transparansi dan Keberlanjutan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 2 Maret 2026 - 18:48
in Nasional
Ilustrasi - Kantor BPJS Kesehatan. Formasi baru Dewan Pengawas dan Direksi 2026–2031 diharapkan memperkuat pengawasan, akuntabilitas, serta keberlanjutan pengelolaan Dana Jaminan Sosial. Foto: Istimewa

Ilustrasi - Kantor BPJS Kesehatan. Formasi baru Dewan Pengawas dan Direksi 2026–2031 diharapkan memperkuat pengawasan, akuntabilitas, serta keberlanjutan pengelolaan Dana Jaminan Sosial. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Prabowo Subianto resmi menetapkan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan untuk periode 2026–2031. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas serta Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi memperkuat tata kelola dan menjamin kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam lima tahun ke depan. Pemerintah menegaskan, struktur baru ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pembiayaan, kualitas layanan, serta akuntabilitas pengelolaan dana jaminan sosial.

BacaJuga:

Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

Cegah Penyalahgunaan, Menkum Dorong Percepatan E-Notary dan Perkuat Integritas Notaris

Sebelum ditetapkan Presiden, jajaran Dewan Pengawas telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi IX DPR RI dan mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Mekanisme tersebut dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Dalam regulasi tersebut, Pasal 21 menyebutkan bahwa anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi Direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 23.

Susunan Dewan Pengawas 2026–2031

Kepemimpinan Dewan Pengawas periode terbaru dipercayakan kepada Stevanus Adrianto Passat sebagai Ketua dari unsur pekerja. Ia didampingi Murti Utami Adyanto dan Rukijo dari unsur pemerintah, Afif Johan dari unsur pekerja, serta Paulus Agung Pambudhi dan Sunarto dari unsur pemberi kerja. Sementara Lula Kamal hadir sebagai representasi tokoh masyarakat.

Dewan Pengawas memegang mandat strategis untuk memastikan jalannya kebijakan dan kinerja Direksi tetap berada di koridor tata kelola yang baik.

Dalam keterangan resmi BPJS Kesehatan ditegaskan, “Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS, termasuk pengawasan kebijakan dan kinerja Direksi, serta pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial.”

Tak hanya itu, Dewan Pengawas juga bertugas memberikan saran strategis kepada Direksi dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Direksi Baru, Siap Jalankan Operasional JKN

Di sisi operasional, tongkat komando BPJS Kesehatan periode 2026–2031 berada di tangan Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama. Ia didampingi Abdi Kurniawan Purba, Akmal Budi Yulianto, Bayu Teja Muliawan, Fatih Waluyo Wahid, Setiaji, Vetty Yulianty Permanasari, serta Sutopo Patria Jati.

Direksi bertanggung jawab penuh terhadap jalannya organisasi, mulai dari perencanaan strategis, pengelolaan sumber daya manusia, tata kelola kelembagaan, hingga memastikan pelayanan JKN berjalan efektif dan efisien.

BPJS Kesehatan menegaskan, “Direksi berfungsi melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya.”

Dalam menjalankan kewenangannya, Direksi berhak menetapkan struktur organisasi, sistem kepegawaian, kebijakan pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan serta pemindahtanganan aset sesuai ketentuan undang-undang.

Menjaga Kepercayaan Publik

Penguatan struktur kepemimpinan ini menjadi krusial mengingat BPJS Kesehatan mengelola Dana Jaminan Sosial dalam skala nasional dengan jutaan peserta aktif di seluruh Indonesia. Transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan pembiayaan menjadi isu sentral yang terus mendapat perhatian publik.

Dengan formasi baru ini, pemerintah berharap penyelenggaraan JKN dapat semakin solid, adaptif, dan responsif terhadap dinamika kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.

Lima tahun ke depan akan menjadi fase penting bagi BPJS Kesehatan—bukan hanya menjaga stabilitas, tetapi juga membangun fondasi sistem jaminan kesehatan yang lebih kuat dan berkelanjutan. (srv)

Tags: BPJS Kesehatan

Berita Terkait.

Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan
Nasional

Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:20
Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon
Nasional

Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:57
Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan
Nasional

Cegah Penyalahgunaan, Menkum Dorong Percepatan E-Notary dan Perkuat Integritas Notaris

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:23
Pemilihan Ketua Umum IKA FH Trisakti Diwarnai Keberatan Peserta
Nasional

Pemilihan Ketua Umum IKA FH Trisakti Diwarnai Keberatan Peserta

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:04
Tinjau Karhutla Way Kambas, Kepala BNPB Sebut 40 Hektare Lahan Belum Padam
Nasional

Kemendagri Dorong Penguatan Peran Karang Taruna sebagai Penggerak Pembangunan Nasional

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:06
Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan
Nasional

Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:51

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • Inovasi Hijau Garuda-EIGER, Material Bekas Pesawat Disulap Jadi Tas Fungsional

    Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.