• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komposisi Baru BPJS Kesehatan Ditetapkan, Prabowo Tekankan Transparansi dan Keberlanjutan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 2 Maret 2026 - 18:48
in Nasional
Ilustrasi - Kantor BPJS Kesehatan. Formasi baru Dewan Pengawas dan Direksi 2026–2031 diharapkan memperkuat pengawasan, akuntabilitas, serta keberlanjutan pengelolaan Dana Jaminan Sosial. Foto: Istimewa

Ilustrasi - Kantor BPJS Kesehatan. Formasi baru Dewan Pengawas dan Direksi 2026–2031 diharapkan memperkuat pengawasan, akuntabilitas, serta keberlanjutan pengelolaan Dana Jaminan Sosial. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Prabowo Subianto resmi menetapkan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan untuk periode 2026–2031. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas serta Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi memperkuat tata kelola dan menjamin kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam lima tahun ke depan. Pemerintah menegaskan, struktur baru ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pembiayaan, kualitas layanan, serta akuntabilitas pengelolaan dana jaminan sosial.

BacaJuga:

Menteri Kehutanan dan WCS Perkuat Kemitraan Konservasi dan Pengelolaan Taman Nasional

Hadir pada Panen Raya Kedelai di Nganjuk, TNI Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Dukung Program MBG, BPJPH Sosialisasikan Sertifikasi Halal kepada SPPG

Sebelum ditetapkan Presiden, jajaran Dewan Pengawas telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi IX DPR RI dan mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Mekanisme tersebut dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Dalam regulasi tersebut, Pasal 21 menyebutkan bahwa anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi Direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 23.

Susunan Dewan Pengawas 2026–2031

Kepemimpinan Dewan Pengawas periode terbaru dipercayakan kepada Stevanus Adrianto Passat sebagai Ketua dari unsur pekerja. Ia didampingi Murti Utami Adyanto dan Rukijo dari unsur pemerintah, Afif Johan dari unsur pekerja, serta Paulus Agung Pambudhi dan Sunarto dari unsur pemberi kerja. Sementara Lula Kamal hadir sebagai representasi tokoh masyarakat.

Dewan Pengawas memegang mandat strategis untuk memastikan jalannya kebijakan dan kinerja Direksi tetap berada di koridor tata kelola yang baik.

Dalam keterangan resmi BPJS Kesehatan ditegaskan, “Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS, termasuk pengawasan kebijakan dan kinerja Direksi, serta pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial.”

Tak hanya itu, Dewan Pengawas juga bertugas memberikan saran strategis kepada Direksi dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Direksi Baru, Siap Jalankan Operasional JKN

Di sisi operasional, tongkat komando BPJS Kesehatan periode 2026–2031 berada di tangan Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama. Ia didampingi Abdi Kurniawan Purba, Akmal Budi Yulianto, Bayu Teja Muliawan, Fatih Waluyo Wahid, Setiaji, Vetty Yulianty Permanasari, serta Sutopo Patria Jati.

Direksi bertanggung jawab penuh terhadap jalannya organisasi, mulai dari perencanaan strategis, pengelolaan sumber daya manusia, tata kelola kelembagaan, hingga memastikan pelayanan JKN berjalan efektif dan efisien.

BPJS Kesehatan menegaskan, “Direksi berfungsi melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya.”

Dalam menjalankan kewenangannya, Direksi berhak menetapkan struktur organisasi, sistem kepegawaian, kebijakan pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan serta pemindahtanganan aset sesuai ketentuan undang-undang.

Menjaga Kepercayaan Publik

Penguatan struktur kepemimpinan ini menjadi krusial mengingat BPJS Kesehatan mengelola Dana Jaminan Sosial dalam skala nasional dengan jutaan peserta aktif di seluruh Indonesia. Transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan pembiayaan menjadi isu sentral yang terus mendapat perhatian publik.

Dengan formasi baru ini, pemerintah berharap penyelenggaraan JKN dapat semakin solid, adaptif, dan responsif terhadap dinamika kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.

Lima tahun ke depan akan menjadi fase penting bagi BPJS Kesehatan—bukan hanya menjaga stabilitas, tetapi juga membangun fondasi sistem jaminan kesehatan yang lebih kuat dan berkelanjutan. (srv)

Tags: BPJS Kesehatan

Berita Terkait.

juli
Nasional

Menteri Kehutanan dan WCS Perkuat Kemitraan Konservasi dan Pengelolaan Taman Nasional

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:32
panen
Nasional

Hadir pada Panen Raya Kedelai di Nganjuk, TNI Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 16 Mei 2026 - 03:30
siswa mbg
Nasional

Dukung Program MBG, BPJPH Sosialisasikan Sertifikasi Halal kepada SPPG

Sabtu, 16 Mei 2026 - 02:20
kai
Nasional

Tumbuh Signifikan, KAI Group Layani 3,2 Juta Pelanggan Kereta Bandara hingga April 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:11
borgol
Nasional

Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:12
lcc
Nasional

Anggaran Tanding Ulang LCC Empat Pilar MPR RI Dipertanyakan

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1752 shares
    Share 701 Tweet 438
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1211 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.