• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sidang Vonis Korupsi Minyak Mentah Rp285 Triliun Digelar Maraton hingga Dini Hari, 9 Terdakwa Dijatuhi Hukuman

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 27 Februari 2026 - 09:13
in Headline
Sidang Vonis Korupsi Minyak Mentah Rp285 Triliun Digelar Maraton selama hampir 12 jam hingga Jumat (27/2/2026) dini hari di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Foto: ANTARA

Sidang Vonis Korupsi Minyak Mentah Rp285 Triliun Digelar Maraton selama hampir 12 jam hingga Jumat (27/2/2026) dini hari di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang pembacaan vonis perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat berlangsung maraton hingga Jumat dini hari. Sidang untuk sembilan terdakwa itu dimulai sejak Kamis (26/2/2026) sekira pukul 16.00 WIB dan baru berakhir pada Jumat (27/2/2026) pukul 04.00 WIB, atau hampir 12 jam.

Persidangan dibagi dalam tiga klaster, masing-masing terdiri dari tiga terdakwa, dengan dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

BacaJuga:

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Pada klaster pertama yang dimulai Kamis sore, majelis hakim membacakan putusan terhadap Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk PT Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne. Riva dan Maya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Edward 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Sidang klaster kedua dimulai sekira pukul 21.00 WIB dengan terdakwa Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin. Yoki dan Sani dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sementara Agus 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Adapun klaster ketiga dimulai pukul 02.00 WIB dengan terdakwa pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati. Kerry dijatuhi pidana 15 tahun penjara, sedangkan Gading dan Dimas masing-masing 14 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Dengan berakhirnya sidang pada dini hari, rangkaian pembacaan putusan terhadap seluruh terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah tersebut resmi dituntaskan dalam satu hari persidangan maraton.

Khusus Kerry, anak dari pengusaha minyak Riza Chalid, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (27/2/2026), menyatakan Kerry terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Dalam perkara tersebut, terdakwa disebut memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun, sementara total kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.

Selain pidana penjara 15 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti (subsider) 190 hari penjara. Kerry turut dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun, dengan ketentuan apabila tidak dilunasi maka diganti pidana penjara selama 5 tahun.

Hakim menegaskan, apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga menjadi keadaan yang memberatkan. Adapun keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Kerry diketahui berperan sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa dan terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal BBM (TBBM) Merak.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp10,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Atas perbuatannya, Kerry dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021. (dil)

Tags: kasus korupsi minyak mentahKerry AndriantoKorupsi Minyak MentahPN Jakarta PusatRiza Chalid

Berita Terkait.

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa
Headline

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:31
Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7129 shares
    Share 2852 Tweet 1782
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1107 shares
    Share 443 Tweet 277
ronaldo
Piala Dunia 2026

Piala Dunia: Ronaldo Buka Suara Usai ‘Menghilang’ di Laga Portugal vs Kongo

Editor Dilianto
Kamis, 18 Juni 2026 - 14:13

INDOPOSCO.ID - Mega bintang Timnas Portugal Cristiano Ronaldo merasa tidak puas dengan hasil imbang melawan Republik Demokratik (RD) Kongo pada...

SelengkapnyaDetails
tuchel

Tuchel Ungkap Rahasia Inggris Bangkit dan Tekuk Kroasia 4-2

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11
Ronaldo

Portugal Diimbangi Kongo, Roberto Martinez Soroti Tumpulnya Lini Serang

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:40
Kane

Inggris Libas Kroasia, Ghana Tersenyum di Ujung Laga

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:49
Ronaldo

Unggul Cepat, Portugal Tampil Bak Debutan dan Gagal Jinakkan RD Kongo

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:29
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.