• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sidang Vonis Korupsi Minyak Mentah Rp285 Triliun Digelar Maraton hingga Dini Hari, 9 Terdakwa Dijatuhi Hukuman

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 27 Februari 2026 - 09:13
in Headline
Sidang Vonis Korupsi Minyak Mentah Rp285 Triliun Digelar Maraton selama hampir 12 jam hingga Jumat (27/2/2026) dini hari di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Foto: ANTARA

Sidang Vonis Korupsi Minyak Mentah Rp285 Triliun Digelar Maraton selama hampir 12 jam hingga Jumat (27/2/2026) dini hari di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang pembacaan vonis perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat berlangsung maraton hingga Jumat dini hari. Sidang untuk sembilan terdakwa itu dimulai sejak Kamis (26/2/2026) sekira pukul 16.00 WIB dan baru berakhir pada Jumat (27/2/2026) pukul 04.00 WIB, atau hampir 12 jam.

Persidangan dibagi dalam tiga klaster, masing-masing terdiri dari tiga terdakwa, dengan dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

BacaJuga:

INDOPOSCO-UMJ Journalist Competency Test for 21st Cohort Concludes, All Participants Declared Competent

Prabowo Shouts “Free Palestine” at Gontor, Analyst Highlights Indonesia’s Concrete Steps

Prabowo Serukan “Free Palestine” di Gontor, Pengamat Soroti Langkah Konkret Indonesia

Pada klaster pertama yang dimulai Kamis sore, majelis hakim membacakan putusan terhadap Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk PT Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne. Riva dan Maya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Edward 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Sidang klaster kedua dimulai sekira pukul 21.00 WIB dengan terdakwa Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin. Yoki dan Sani dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sementara Agus 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Adapun klaster ketiga dimulai pukul 02.00 WIB dengan terdakwa pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati. Kerry dijatuhi pidana 15 tahun penjara, sedangkan Gading dan Dimas masing-masing 14 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Dengan berakhirnya sidang pada dini hari, rangkaian pembacaan putusan terhadap seluruh terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah tersebut resmi dituntaskan dalam satu hari persidangan maraton.

Khusus Kerry, anak dari pengusaha minyak Riza Chalid, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (27/2/2026), menyatakan Kerry terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Dalam perkara tersebut, terdakwa disebut memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun, sementara total kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.

Selain pidana penjara 15 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti (subsider) 190 hari penjara. Kerry turut dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun, dengan ketentuan apabila tidak dilunasi maka diganti pidana penjara selama 5 tahun.

Hakim menegaskan, apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga menjadi keadaan yang memberatkan. Adapun keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Kerry diketahui berperan sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa dan terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal BBM (TBBM) Merak.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp10,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Atas perbuatannya, Kerry dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021. (dil)

Tags: kasus korupsi minyak mentahKerry AndriantoKorupsi Minyak MentahPN Jakarta PusatRiza Chalid

Berita Terkait.

Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Headline

INDOPOSCO-UMJ Journalist Competency Test for 21st Cohort Concludes, All Participants Declared Competent

Minggu, 20 September 2026 - 18:40
Prabowo di Gontor: Swasembada Pangan dan Energi Jadi Kunci Hadapi Dunia yang Bergejolak
Headline

Prabowo Shouts “Free Palestine” at Gontor, Analyst Highlights Indonesia’s Concrete Steps

Minggu, 20 September 2026 - 18:10
Prabowo di Gontor: Swasembada Pangan dan Energi Jadi Kunci Hadapi Dunia yang Bergejolak
Headline

Prabowo Serukan “Free Palestine” di Gontor, Pengamat Soroti Langkah Konkret Indonesia

Minggu, 20 September 2026 - 18:05
Label Halal untuk Rokok: Antara Fatwa, Bahaya, dan Kepentingan Konsumen
Headline

Halal Label for Cigarettes: Between Religious Rulings, Health Risks, and Consumer Interests

Minggu, 20 September 2026 - 16:15
Label Halal untuk Rokok: Antara Fatwa, Bahaya, dan Kepentingan Konsumen
Headline

Label Halal untuk Rokok: Antara Fatwa, Bahaya, dan Kepentingan Konsumen

Minggu, 20 September 2026 - 16:05
Seraf Naro Siregar
Headline

Wushu Persembahkan Medali Pertama Indonesia di Asian Games 2026

Minggu, 20 September 2026 - 10:43

OLAHRAGA

persib
Olahraga

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Editor Ali Rachman
Minggu, 20 September 2026 - 12:38

INDOPOSCO.ID – Persib Bandung datang ke Jepara dengan membawa pekerjaan yang belum tuntas. Pangeran Biru akan menghadapi Persijap Jepara pada...

SelengkapnyaDetails
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5534 shares
    Share 2214 Tweet 1384
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.