• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sidang Pengujian UU Guru dan Dosen di MK, DPR Tegaskan Jaminan Kesejahteraan Dosen

Dilianto - Editor Dilianto -
Jumat, 27 Februari 2026 - 11:28
in Nasional
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo secara daring di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Mentari/Mahendra

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo secara daring di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Mentari/Mahendra

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyampaikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap UUD NRI Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Keterangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo secara daring di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Sidang tersebut merupakan pemeriksaan Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2025 yang menguji ketentuan Pasal 52 dan Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen.

BacaJuga:

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Dalam keterangannya, DPR RI menjelaskan bahwa UU Guru dan Dosen dibentuk sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi guru dan dosen yang memiliki peran strategis dalam sistem pendidikan nasional. Saat undang-undang tersebut disusun, dinilai masih terdapat kekurangan dalam aspek kesejahteraan, perlindungan, serta kepastian hukum bagi guru dan dosen, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif.

Usai persidangan, Rudianto Lallo menegaskan bahwa ketentuan dalam UU tersebut justru bertujuan memperkuat perlindungan terhadap dosen.

“Frasa ‘penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum’ tidak dimaksudkan untuk membatasi, tetapi untuk memastikan bahwa dosen memperoleh penghasilan yang layak dan berada di atas standar minimum yang ditetapkan negara,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Ia menjelaskan, upah minimum setiap tahun disesuaikan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dengan mekanisme tersebut, daya beli pekerja tetap terjaga dan kebutuhan hidup layak dapat terpenuhi.

Selain itu, DPR menekankan bahwa penghasilan dosen tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Dalam UU Guru dan Dosen diatur bahwa penghasilan mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait Pasal 54 ayat (1), Rudianto menyampaikan bahwa tunjangan fungsional merupakan bentuk penghargaan atas jabatan akademik dosen.

“Dosen memiliki jenjang karier yang jelas, mulai dari asisten ahli hingga profesor. Tunjangan fungsional diberikan sesuai jenjang tersebut sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi dan tanggung jawab akademiknya,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa negara tetap memberikan perhatian kepada dosen non ASN di perguruan tinggi swasta melalui subsidi tunjangan fungsional dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

DPR RI turut menegaskan bahwa pembedaan antara dosen pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta bukan merupakan bentuk diskriminasi. Perbedaan tersebut didasarkan pada perbedaan sumber pembiayaan dan mekanisme penggajian.

“Perguruan tinggi negeri dibiayai oleh negara, sementara perguruan tinggi swasta dikelola oleh masyarakat atau yayasan. Jadi sistem pengaturannya memang berbeda, tetapi prinsip kesejahteraan tetap menjadi perhatian,” tegasnya.

Dalam sidang tersebut, DPR juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa penghasilan yang memenuhi penghidupan layak mencakup kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, hingga jaminan hari tua.

Sebagai kesimpulan, DPR RI berpandangan bahwa ketentuan Pasal 52 dan Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keterangan tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Konstitusi dalam mengambil putusan atas perkara a quo. (dil)

Tags: dosenDPR RIguruKomisi III DPR RIMKUU Guru dan Dosen

Berita Terkait.

Objek-Terang
Nasional

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Minggu, 5 April 2026 - 10:31
ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.