INDOPOSCO.ID – Upaya pelarian bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin ke Malaysia kandas di tangan Bareskrim Polri. Berdasarkan analisis IT dan pengintaian lapangan, Erwin Iskandar bin Iskandar atau kerap disapa Koko Erwin berhasil ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2/2026).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyatakan, tim memperoleh informasi bahwa dua orang yakni inisial A dan R memfasilitasi pergerakan Koko Erwin menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan.
“Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap A, yang diketahui melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Tanjung Balai untuk menyusul Erwin Bin Iskandar,” kata Eko Hadi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Berdasarkan interograsi pria inisial A, diperoleh keterangan bahwa Koko Erwin merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap pihak yang menyiapkan sarana pelarian dan mengarah kepada R, yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan.
“Berdasarkan hasil interogasi R diperoleh keterangan bahwa R dihubungi oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan ‘The Docter’ untuk membantu menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia,” ungkap Eko Hadi.
Padahal pria inisial R mengetahui bahwa Koko Erwin sedang dicari aparat penegak hukum terkait kasus narkotika. Meskipun mengetahui hal tersebut, R tetap menghubungi rekannya diduga penyedia kapal untuk mempercepat keberangkatan.
“Pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, R mengantarkan Erwin Iskandar ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7.000.000 kepada rekannya,” beber Eko Hadi.
Tim segera melakukan pengejaran setelah mengetahui, bahwa kapal telah berangkat dan Koko Erwin sudah berada dalam perjalanan menuju wilayah perairan Malaysia.
Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, Koko Erwin telah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Negara Republik Indonesia.
“Melalui tindakan cepat dan terukur, tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut, sehingga Erwin Iskandar berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia,” imbuh Eko Hadi. Koko Erwin saat ini sudah berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (dan)




















