INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mendorong dilakukannya eksaminasi terhadap perkara Hukuman Mati terhadap ABK Fandy Ramadhan dan Perkara Mahasiswa Universitas Mataram (Unram) dengan terdakwa Radiet Adiansyah yang saat ini telah memasuki tahap persidangan.
Menurutnya, perkara tersebut sudah berada dalam ranah persidangan, sehingga penelitian dan pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa penuntut umum dapat dilakukan melalui mekanisme eksaminasi oleh Kejaksaan Agung. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan profesionalitas dan ketepatan prosedur dalam penanganan kasus.
“Ini menjadi sarana pimpinan untuk menilai kecakapan dan kemampuan teknis jaksa sesuai Keputusan Jaksa Agung Tahun 1993 tentang eksaminasi perkara, agar ada kejelasan dan kepastian hukum,” ujar Falah di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, eksaminasi merupakan instrumen internal yang dapat digunakan untuk menilai kecakapan dan kemampuan teknis jaksa penuntut umum dalam menangani perkara. Mekanisme tersebut merujuk pada Keputusan Jaksa Agung Tahun 1993 tentang eksaminasi perkara.
Dengan adanya eksaminasi, lanjutnya, diharapkan muncul kejelasan dan kepastian hukum atas perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. Komisi III sebagai mitra kerja aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Supaya kejelasan tentang dua kasus ini menjadi lebih terang. Jangan sampai ada korban yang memang tidak melakukan tindakan hukum itu disalahkan secara sepihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan ini pun menekankan pentingnya menghadirkan penyidik maupun penuntut umum dalam rapat dengar pendapat Komisi III guna memberikan penjelasan secara langsung terkait penanganan dua perkara tersebut. Hal ini dinilai sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum.
“Kami harap eksaminasi dan pemanggilan aparat penegak hukum ke ruang rapat menjadi cara agar tidak ada yang dirugikan atau disalahkan secara sepihak,” pungkasnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.
Enam terdakwa tersebut terdiri atas dua warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut telah menghadirkan 10 saksi dan tiga saksi ahli di persidangan. Barang bukti yang disita berupa 67 kardus berisi paket sabu dengan berat netto mencapai 1.995.139 gram atau hampir dua ton.
“Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” kata jaksa penuntut Gutirio Kurniawan.
Jaksa menilai tuntutan pidana maksimal diajukan karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika, merusak generasi bangsa, serta melibatkan jaringan narkotika internasional.
Sementara itu Komisi III turut menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus kematian seorang wanita di Pantai Nipah, Lombok Utara, yang menjerat seorang mahasiswa Bernama Radiet Adiansyah sebagai tersangka.
DPR melihat ada keganjilan serius karena Radiet Ardiansyah ditemukan pingsan dan babak belur, namun justru dijadikan tersangka tunggal tanpa mempertimbangkan adanya pihak ketiga. (dil)










