INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkoba atas nama Erwin Iskandar bin Iskandar atau kerap disapa Ko Erwin di Tanjung Balai, Sumatera Utara menuju ke Malaysia pada Kamis (26/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengonfirmasi penangkapan tersebut, meski belum merinci kronologinya secara detail.
“Benar, bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangani langsung proses penangkapan Ko Erwin, yang menjadi buron kasus narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga menjadi pemasok narkoba eks Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro.
“Benar, bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” jelas Eko Hadi terpisah di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Dalam surat DPO yang dikeluarkan Bareskrim Polri, Erwin disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ko Erwin berkaitan dengan tersangka kasus narkoba eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, serta eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Mereka diduga dalam jaringan yang sama.
Kasus itu mulai terkuak saat polisi menangkap dua asisten rumah tangga yang bekerja untuk Brigadir Polisi Kepala (Bripka) KIR dan AN di rumah pribadi mereka, polisi menyita sabu seberat 30,415 gram.
Penyelidikan lebih lanjut oleh Diretorat Resrse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat kemudian mengungkap bahwa seorang perwira, AKP Malaungi. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. (dan)




















