INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga arsitek sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan atas nama FJ selaku arsitek PT Penta Architecture, PH selaku arsitek PT Pandu Persada, dan HA selaku arsitek PT Hebsa Indonesia,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, ketiga saksi tersebut diperiksa untuk mendalami aspek teknis perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan RSUD yang kini tengah disidik KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Agustus 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029 Abdul Azis.
Selain Abdul Azis, tersangka lainnya mencakup pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, penanggung jawab dari Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, serta dua perwakilan pihak swasta.
Perkara kemudian berkembang. Pada 6 November 2025, KPK menetapkan tiga tersangka tambahan. Identitas mereka diumumkan pada 24 November 2025, yakni Yasin dari Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara, Hendrik Permana dari Kementerian Kesehatan, dan Aswin Griksa selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta.
Proyek yang menjadi objek perkara merupakan peningkatan fasilitas RSUD dari Kelas D menjadi Kelas C dengan sumber anggaran dari dana alokasi khusus (DAK). Program tersebut merupakan bagian dari agenda Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD di Indonesia.
KPK menyatakan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan guna menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek. (dam)




















