INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun sekaligus Ketua Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Madiun, Rahma Noviarini, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun, Jawa Timur.
“Pemeriksaan bertempat di KPPN Kota Madiun atas nama RN selaku Bendahara KONI Kota Madiun,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Selain Rahma Noviarini, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain, di antaranya perwakilan yayasan pendidikan, pihak swasta, pejabat Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta aparatur sipil negara di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menduga adanya praktik pemerasan terkait imbalan proyek dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sehari setelah OTT, yakni pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan wali kota, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
KPK mengungkapkan perkara ini terbagi dalam dua klaster. Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah.
KPK menyatakan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. (dam)




















