INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK memanggil seorang pejabat Direktorat Transformasi Proses Bisnis pada Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Jenderal Pajak) Kementerian Keuangan berinisial TPN sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/2/2026). TPN diketahui menjabat sebagai kepala seksi pada Direktorat tersebut.
Selain TPN, penyidik juga memanggil dua saksi lain, yakni ES dari unsur swasta serta RR yang merupakan pegawai KPP Madya Jakarta Utara.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada sejumlah pejabat pajak untuk menekan nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023. Nilai tagihan yang semula sekitar Rp75 miliar diduga diturunkan menjadi Rp15,7 miliar.
KPK menyatakan pemeriksaan para saksi dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema pengaturan pajak tersebut. (dam)




















